LEBAK – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten mengadakan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada guru madrasah, pengawas, dan kepala kepala madrasah di Lebak Selatan, Jumat (27/10).
Sosialisasi di aula Islamic Center Bayah itu dihadiri Kepala Kantor Kemenag Lebak . Encep Safrudin Muhyi dan Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Didin Haryono.
“Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini kita niatkan silaturahmi karena dengan silaturahmi ini mudah-mudahan semuanya panjang umur,” kata Encep saat memberikan sambutan pengantar sosialisasi.
Menurut Encep, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dan bermanfaat untuk para pekerja, seperti guru honorer. Iurannya pun sangat terjangkau. Cuma Rp 16.200 per bulan. “Saya mnta kita semua mengikuti aturan pemetintah ini. Saat ini kita berusaha ikhtiar, melalui sosialisasi,” kata Encep.
Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Didin Haryono menjelaskan, dasar kegiatan bersama ini adalah MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kanwil Kemenag Banten dan seluruh Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota di Banten.
“Perlu diketahui, BPJS di Republik Indonesia itu ada dua yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. BPJS Ketengkerjaan itu dulunya bernama PT Jamsostek. Sementara BPJS Kesehatan dulunya bernama PT Askes. Jadi kedua BPJS ini berbeda. Masyarakat jangan keliru,” kata Didin.
Didin menjelaskan, BPJS Kesehatan itu bergerak di bidang pelayanan jaminan kesehatan. untuk masyarakat secara umum. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan khsusus diperuntukkan bagi para pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, termasuk para guru-guru madrasah non-PNS.
“Diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini para guru madrasah bisa membedakan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata pria kelahiran Rangkasbitung ini.
Didin menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan menurut UU 24 Tahun 2011 ada empat yaitu perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). “Nah, untuk guru-guru madrasah non-ASN ini bisa mengikuti BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Minimal dua program terlebih dahulu yaitu program JKK dan JKM,” ungkap Didin.
Manfaat program itu, lanjut dia, jika terjadi kecelakaan kerja, baik saat berangkat kerja (di perjalanan), selama waktu bekerja, dan perjalanan pulang kerja, semua biaya pengobatan dan perawatan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Juga ada santunan apabila meninggal dunia. (Aas Arbi)










