SERANG -Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang ojek, baik itu pangkalan maupun online. Namun, setiap orang mempunyai hak untuk berusaha di Kota Serang.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Akhmad Mujimi. Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak apabila terjadi ketegangan antara ojek online dan ojek pangkalan. “Walaupun keputusan diserahkan ke kabupaten kota, tapi belum ada aturan yang mengatur terkait itu,” ujar Mujimi kepada Radar Banten, Jumat (27/10).
Apalagi, tambahnya, Dishub tidak mengatur angkutan roda dua. Soalnya, kewenangan Dishub hanya mengatur angkutan penumpang umum. Apalagi, ojek online juga tidak di bawah kewenangan Dishub.
“Masing-masing, baik ojek online maupun pangkalan tidak ada aturannya. Untuk itu, kami harapkan saling menghargai,” tuturnya. Apalagi, semua orang berhak untuk mencari usaha di ibukota Banten ini.
Namun, dalam waktu dekat, Dishub akan mempertemukan ojek pangkalan dan online untuk duduk bersama agar tidak ada ketegangan di antara keduanya. Ia berharap seluruhnya dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Serang.
Kemarin, ojek pangkalan dan ojek online sempat bersitegang di depan kampus Untirta. Meski tidak ada baku hantam, adu mulut antara ojek pangkalan dengan ojek online itu sempat menarik perhatian warga yang melintas di depan kampus Untirta itu. (Rostinah/RBG)