• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home IT Cyber News

Ini Batas Akhir Registrasi Ulang SIM Card Prabayar

Redaksi by Redaksi
Selasa, 31 Oktober 2017 08:04
in Cyber News, Featured, IT, Selular
Ini Batas Akhir Registrasi Ulang SIM Card Prabayar

JAKARTA – Beredar informasi keliru soal kewajiban registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Isinya menyebutkan bahwa registrasi ulang tersebut tidak boleh lewat akhir bulan ini (31/10).

RelatedPosts

PT mitra sendang kemakmuran

Rayakan HUT ke-50 dengan Berbagai Kegiatan Sosial dan Apresiasi Konsumen

Selasa, 20 Oktober 2026 18:29
Pelajar, Binaan honda, Safety riding

Bukan Sekadar Bisa Naik Motor, Ini Bekal Jadi Pengendara Muda #Cari_Aman

Rabu, 30 September 2026 16:31
Puluhan Bikers Honda Banten Ramaikan HBD Regional Sumatera 2026 di Lampung

Puluhan Bikers Honda Banten Ramaikan HBD Regional Sumatera 2026 di Lampung

Minggu, 27 September 2026 06:37
Chandra Asri Group

Chandra Asri Group Perkuat Shared Services dengan Teknologi AI

Rabu, 23 September 2026 07:08

Sejumlah konsekuensi menanti para pengguna telepon genggam apabila tidak meregistrasi kartu SIM prabayar mereka. Termasuk di antaranya tidak bisa melakukan panggilan keluar.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak membantah soal konsekuensi tersebut, namun dia menepis informasi keliru yang beredar di masyarakat.

”Bukan terakhir besok (hari ini). Mulai besok diwajibkan. Setiap penjualan yang baru maupun yang lama,” terang dia ketika diwawancarai usai rapat terbatas (ratas) tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kemarin, dilansir JPNN.com.

Rudiantara menegaskan kembali, batas akhir registrasi ulang kartu SIM prabayar akhir Februari tahun depan. ”Kalau belum registrasi juga itu diblok. Tidak bisa outgoing, tidak bisa telepon,” ungkap dia.

Sanksi berikutnya diberikan secara bertahap apabila kartu SIM prabayar tidak kunjung diregistrasi ulang. Mulai tidak bisa terima telepon dan pesan sampai diblokir secara keseluruhan.

Sehingga tidak bisa digunakan sama sekali. Termasuk paket data dalam kartu SIM prabayar tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberlakukan kewajiban registrasi ulang kartu SIM tidak lain demi kebaikan para pengguna telepon genggam.

Berbagai modus tindak kejahatan yang biasa dilakukan melalui pesan singkat dengan mudah dapat teratasi. Demikian pula tindak kejahatan serupa lewat telepon acak.

Sehingga pengguna telepon genggam diyakini bakal semakin aman dan nyaman. ”Yang tadinya mama minta pulsa, mama minta pulsa itu ketahuan,” ujar Rudiantara.

Untuk itu, Rudiantara meminta seluruh pengguna telepon genggam segera meregistrasi ulang kartu SIM prabayar mereka.

Meski batas akhir masih tahun depan, dia menyebutkan bahwa semakin cepat registrasi ulang semakin baik.

”Mudah kok, tidak sampai satu menit registrasi ulang. Kenyamanan selama menjadi pelanggan,” kata menteri kelahiran Bogor tersebut.

Tentu saja bukan hanya menguntungkan pengguna kartu SIM prabayar, registrasi ulang juga membantu pemerintah.

Khususnya dalam mendata pelanggan operator kartu SIM prabayar. Sejauh ini, masih kata Rudiantara, jumlah pengguna telepon genggam yang sudah meregistrasi ulang kartu SIM prabayar sebanyak 47 juta. ”Verifikasi yang sudah dilakukan,” ucap dia.

Data tersebut dia peroleh dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Secara keseluruhan, jumlah kartu SIM prabayar yang menyebar dan digunakan masyarakat tidak kurang dari 300 juta.

Berdasar data tersebut, masih banyak pengguna telepon genggam yang belum meregistrasi ulang kartu SIM prabayar mereka. Untuk itu, Kemenkominfo bakal terus menyosialisasikan kebijakan itu.

Mereka juga terus berkoordinasi dengan seluruh operator agar proaktif. ”Saya minta CEO (operator seluler) anytime untuk sosialisasi,” tegas Rudiantara.

Bahkan, sambung dia, mereka sudah melakukan itu sejak beberapa pekan lalu. ”Sudah dua minggu,” imbuhnya.

Senada dengan Rudiantara, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan menjelaskan bahwa kartu SIM prabayar yang sudah diregistrasi ulang oleh masyarakat masih berada pada angka 47 juta.

”Iya benar,” ungkap dia ketika dikonfirmasi Jawa Pos. Sisanya sekitar 253 juta kartu SIM prabayar masih belum diregistrasi.

Pemerintah bakal terus mendorong masyarakat agar segera meregistrasi ulang sebelum batas akhir tiba. (syn/JPNN)

Tags: Registrasi SIM Card
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Telkomsel Sediakan Solusi Bisnis untuk UKM

Next Post

Kasus Kekerasan pada Anak di Tangsel Meningkat

Next Post
Kasus Kekerasan pada Anak di Tangsel Meningkat

Kasus Kekerasan pada Anak di Tangsel Meningkat

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

by Mulyadi
Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kebakaran melanda agen sembako sekaligus rumah makan Dapoer Kharisma yang berada di Jalan Raya Mauk–Sepatan, RT...

bocah tenggelam di kp3b

BREAKING NEWS: Seorang Bocah Tenggelam di Danau KP3B

by Yusuf Permana
Selasa, 20 Oktober 2026 18:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang bocah dilaporkan tenggelam di Danau Resitensi 3, KP3B, kota Serang, Selasa 10 Oktober 2026. Korban dilaporkan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.