SERANG – Penerapan pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pencantuman aliran kepercayaan di KTP sendiri, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Siti Maani Nina menjelaskan, saat ini Kemendagri masih menggodok putusan MK tersebut.
“Karena keputusan MK final dan mengikat, pasti diterapkan. Tapi seperti apanya, kita tunggu Kemendagri dulu,” kata Nina, Rabu (15/11).
Kata Nina, Pemprov Banten akan mengikuti keputusan Kemendagri terkait penerapan pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama tersebut. Apakah harus ada pendataan ulang atau hal lain, bergantung pada instruksi Kemendagri.
“Sepertinya kalau perekaman ulang tidak, karena kan sudah perekamannya, hanya mungkin ada perubahan data saja,” papar Nina.
Sekretaris Daerah Banten Ranta Soeharta menjelaskan, pada prinsipnya Pemprov Banten menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, Ranta pun sependapat dengan Nina, menunggu keputusan Kemendagri untuk tindak lanjut penerapan kebijakan baru tersebut.
Soal aliran kepercayaan di Banten sendiri, menurut Ranta, bukan hanya Sunda Wiwitan di Baduy, tapi ada aliran kepercayaan lain. Sayangnya, Ranta enggan merinci aliran-aliran tersebut.
“Mereka (warga Baduy) juga sudah bilang, pokoknya mereka mah Sunda Wiwitan, tapi kita lihat nanti seperti apanya,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)