slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Penganut Kepercayaan Bisa Masuk KTP

Aas Arbi by Aas Arbi
08-11-2017 04:13:46
in Featured, Pemerintahan
Penganut Kepercayaan Bisa Masuk KTP

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Perjuangan para penghayat kepercayaan untuk bisa diperlakukan sama dalam data kependudukan menuai hasil. Selasa (7/11), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika penghayat kepercayaan bisa masuk dalam identitas kependudukan baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Nantinya, pemeluk kepercayaan bisa akan tertulis kata penghayat kepercayaan pada kolom agama KTP atau Kartu KELuarga (KK) miliknya. Berbeda dengan sebelumnya yang kerap kali dikosongkan.

Baca Juga :

Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Camat Munjul Cek Peralatan e-KTP

Masih Ada 14 Ribu Warga Pandeglang Belum Lakukan Perekaman KTP-el

Masih Ada 31 Ribu Warga Pandeglang Belum Miliki e-KTP

Selama Triwulan III, Disdukcapil Pandeglang Cetak 25 Ribu e-KTP

Gugatan itu sendiri diajukan oleh Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan Komunitas Marapu), Pagar Demanra Sirait (Paralim), Arnol Purba (Ugamo Bangsa Batak) , dan Carlim (Sapto Darmo). Mereka mempersoalkan pasal 61 ayat 1 dan 64 ayat 1, serta pasal 61 ayat 2 dan 64 ayat 5.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, frasa “agama” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang secara tegas menjamin setiap orang merdeka memeluk agama sesuai kepercayaannya. “Hak atau kemerdekaan warga negara untuk menganut agama dibatasi pada agama yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hakim Ketua MK Arief Hidayat dalam putusannya.

Mahkamah juga berpendapat, adanya frasa ‘penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama’ telah membatasi hak atau kemerdekaan warga negara pada agama yang diakui perundang-undangan semata. Konsekuensinya, tanggung jawab atau kewajiban konstitusional negara untuk menjamin dan melindungi hak warga untuk menganut agama akan terbatas pada warga yang agamanya diakui.

Arief menambahkan, dalam praktek keseharian, adanya ketentuan pasal tersebut membuat pemeluk kepercayaan mendapat perlakuan berbeda. Dalam beberapa kasus yang dialami pemohon misalnya, mereka mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan publik, hingga mendapat pekerjaan.

Akibatnya, tidak sedikit yang terpaksa berbohong dengan mengaku beragama yang sesuai UU demi menghindari diskriminasi. “Hal itu bukan masalah implementasi norma melainkan konsekuensi logis dari penertian agama yang tidak memasukkan penganut kepercayaan,” imbuhnya.

Dalam putusan tersebut, MK juga menyatakan bahwa jenis aliran kepercayaan tidak perlu dicantumkan ke dalam KTP. Mengingat, jumlah dan jenis penghayat kepercayaan di Indoensia begitu banyak dan beragam. Cukup ditulis keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan penghayat kepercayaan, sehingga tidak merepotkan dari sisi pencatatan kependudukan.

Menanggapi putusan tersebut, pemerintah menyatakan akan tunduk dan melaksanakan. ’’Putusan MK bersifat final dan mengikat,’’ ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di kantor Kemenkominfo kemarin (7/11). Pihaknya akan langsung menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti putusan MK.

Pertama, karena MK mengakomodasi kepercayaan untuk dicantumkan di kolom KTP, maka pihaknya harus mendata terlebih dahulu apa saja aliran kepercayaan yang ada di Indonesia. ’’Kami akan berkoordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenag, karena mereka yang punya daftarnya,’’ lanjut Zudan. Pihaknya hanya akan mencatat kepercayaan yang sudah diakui oleh Kemenag dan kemendikbud.

Setelah itu, Dirjendukcapil akan memperbaiki aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) beserta databasenya. Usai diperbaiki, pihaknya akan menyosialisasikan ke 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta waktu setidaknya satu bulan untuk menyiapkan hal-hal tersebut sebelum benar-benar menerapkan putusan MK.

Bila nanti putusan MK tersebut diterapkan, maka otomatis isi KTP, terutama yang akan dicetak ke depan, akan berubah. Pada kolom Agama, akan diberi tambahan kata ’kepercayaan’. Sehingga, formatnya menjadi agama atau kepercayaan. Para penganut kepercayaan yang terlanjur mencantumkan agama tertentu dalam KTP bisa mengajukan perubahan data agama. Tentunya dengan catatan, kepercayaan tersebut telah diakui Kemenag dan Kemendikbud.

Langkah terakhir, Kemendagri akan mengajukan perubahan UU Administrasi Kependudukan melalui prolegnas. Sehingga, perubahan yang diputuskan MK bisa langsung terakomodasi dalam UU. (JPG/RBG)

Tags: aliran kepercayaane-KTP
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Indosat Ooredoo Buka Gerai di Bintaro Exchange

Next Post

Aerofood ACS Buka Dapur Baru di Jatake

Related Posts

Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Camat Munjul Cek Peralatan e-KTP
Berita Utama

Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal, Camat Munjul Cek Peralatan e-KTP

by Purnama Irawan
Minggu, 26 April 2026 13:08

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Camat Munjul Hasim mengatakan, kalau ia secara berkala melakukan pengecekan peralatan perekaman KTP-elektronik (e-KTP). Pengecekan dilakukan untuk memastikan...

Read moreDetails

Masih Ada 14 Ribu Warga Pandeglang Belum Lakukan Perekaman KTP-el

Masih Ada 31 Ribu Warga Pandeglang Belum Miliki e-KTP

Selama Triwulan III, Disdukcapil Pandeglang Cetak 25 Ribu e-KTP

Ribuan e-KTP Invalid di Pandeglang Dimusnahkan 

DPRD Sentil Disdukcapil Pandeglang Gegara Ribuan Warga Belum Rekam e-KTP

Disdukcapil Pandeglang Diserbu Warga! Permohonan Adminduk Membludak Jelang Tahun Ajaran Baru dan Pemutihan Pajak

Layanan di Kantor Disdukcapil Berhenti Sementara Hingga 13 Mei

Pelayanan Disdukcapil Buruk, Wabup Pandeglang Janji Benahi

Gegara Anggaran Tinta Dipangkas, Cetak e-KTP di Pandeglang Dibatasi

Next Post
Aerofood ACS Buka Dapur Baru di Jatake

Aerofood ACS Buka Dapur Baru di Jatake

Siapkan SDM Pariwisata, Pradita Institute Gandeng STPB

Siapkan SDM Pariwisata, Pradita Institute Gandeng STPB

Andika Kangen Band jadi Korban Kejahatan Pembobolan Kartu ATM

Andika Kangen Band jadi Korban Kejahatan Pembobolan Kartu ATM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

Selasa, 26 Mei 2026 21:18
Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 19:42
Mardiono Ajak Kader PPP Bangkit dan Perkuat Pengabdian untuk Rakyat

Mardiono Ajak Kader PPP Bangkit dan Perkuat Pengabdian untuk Rakyat

Selasa, 26 Mei 2026 19:42
Baron, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Lebak Berbobot 1,07 Ton

Baron, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Lebak Berbobot 1,07 Ton

Selasa, 26 Mei 2026 19:39
Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

Selasa, 26 Mei 2026 19:36
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 19:31
Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

Selasa, 26 Mei 2026 21:18
Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 19:42
Mardiono Ajak Kader PPP Bangkit dan Perkuat Pengabdian untuk Rakyat

Mardiono Ajak Kader PPP Bangkit dan Perkuat Pengabdian untuk Rakyat

Selasa, 26 Mei 2026 19:42
Baron, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Lebak Berbobot 1,07 Ton

Baron, Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo untuk Lebak Berbobot 1,07 Ton

Selasa, 26 Mei 2026 19:39
Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

Selasa, 26 Mei 2026 19:36
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 19:31

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

by Redaksi
Selasa, 26 Mei 2026 21:18

Penulis :  Dr. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc.,Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi Sabda Rasulullah SAW: مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ،...

Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

Pemkot Tangsel Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Keamanan Pangan Hadapi Idul Adha 2026

by Agung S Pambudi
Selasa, 26 Mei 2026 19:42

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID— Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen terus memperketat pengawasan peredaran bahan pangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak