TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang wajib mengakomodir sebanyak 214 warga yang belum mencantumkan aliran penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP.
Perintah itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan seluruh permohonan uji materil UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, setidaknya ada 214 warga yang menganut penghayat kepercayaan. Itu terbukti setelah jajarannya melakukan pendataan kartu tanda penduduk (KTP). ”Dari total wajib KTP, kami menemukan ada 214 warga yang tidak mencantumkan agama di KTP. Artinya, mereka itu adalah penganut penghayat kepercayaan seperti putusan MK,” katanya, Kamis (9/11).
Erlan menegaskan, pihaknya segera memfasilitasi 214 warga yang belum mengisi kolom agama dalam dokumen kependudukan tersebut. ”Putusan MK harus dihormati dan dilaksanakan. Tentunya kami secepatnya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.
Pasalnya, lanjut Erlan, pemerintah bersama DPR akan lebih dulu merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.
”Harus dilakukan perbaikan untuk mengakomodir kolom agama bagi penganut penghayat kepercayaan. Sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.
Ketua MUI Kota Tangerang KH Edi Junaidi Nawawi mengaku tidak sepakat dengan sikap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia menyatakan, penghayat kepercayaan bukanlah agama yang diakui oleh negara.
”Kami ragu jika mereka diakomodir, maka penganut kepercayaan terus bertambah. Dan ini bisa dijadikan pembenaran oleh mereka,” katanya.
Edi mengatakan, aliran penganut kepercayaan sama sekali belum diakui oleh negara melalui lembaga maupun kementerian terkait. Selain itu penganut kepercayaan belum memiliki aturan yang jelas.
”Kita tidak mengakui itu sebagai agama. Karena selama ini cuma enam kepercayaan yang diakui secara resmi di Indonesia,” tegasnya.
Meski demikian, lembaga yang dipimpinnya akan berkonsultasi dengan MUI Pusat untuk membahas putusan MK tersebut. Ia sendiri belum mengetahui apakah MUI Pusat sudah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
”Prinsipnya pemerintah harus mengajak pemangku kepentingan (stakeholder) enam agama yang telah diakui di Indonesia guna membahas pelaksanaan putusan MK itu,” pungkasnya. (mg-05/RBG)










