CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon mensosialisasikan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembentukan dan klasifiksi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang berlangsung di Aula Setda II Kota Cilegon, Kamis (23/11).
Sekda Kota Cilegon Sari Suryati menjelaskan sosialisasi yang berlangsung untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelayanan pada dinas dan UPT daerah.
“Permendagri ini didalamnya mengatur pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD baik orovinsi maupun kabupaten kota”, katanya.
Sari menekankan pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD harus memperhatikan kewajibannya dan tidak terlepas dengan induknya serta tetap pada prinsip penetapan kebijakan daerah.
Sari mengingatkan bahwa dalam penataan UPT harus memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) serta jumlah anggaran yang tidak membebani anggaran yang ada dan UPTD tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Dalam penataan UPT ini, baik UPT yang ada maupun UPT yang akan datang juga harus memperhatikan SDM serta jumlah anggaran jangan sampai nantinya membebani anggaran yang ada dan untuk UPTD yang telah ada, kami berharap dapat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya UPTD berdasarkan PERMENDAGRI ini”, ungkapnya.
Sari menghimbau kepada setiap UPTD harus mendukung tugas dinasnya agar program yang telah dicanangkan dapat berjalan dengan baik. “Supaya programnya nyambung, karena jika programnya nyambung otomatis kinerja UPT juga menjadi bagian kinerja Dinas itu juga, oleh karena itu penataan organisasi UPT ini harus sinergi dengan urusannya”, katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









