SERANG – Masih terkendala pembebasan lahan yang menjadi titik lokasi pembangunan pintu tol, groundbreaking proyek Tol Serang-Panimbang gagal dilakukan pada Oktober lalu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan, lokasi pembebasan lahan yang terkendala untuk groundbreaking berada di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. “Belum terbebaskan, itu di Walantaka, makanya belum bisa dilaksanakan pembangunan,” ujarnya kemarin.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten itu mengaku, belum mendapat kabar lebih jauh mengenai progres pembangunan Tol Serang-Panimbang. Karena pembangunan tol tersebut masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Belum dapat kabar lagi, November kemarin dari KPPIP (Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas-red) enggak ada undangan rapat,” katanya.
Menurutnya, karena belum ada kejelasan, pihaknya berencana akan mengundang para pemangku kepentingan pembangunan Tol Serang-Panimbang. Hal yang sama juga akan dilakukan pada pemangku kepentingan PSN lain yang ada di Banten seperti pembangunan Waduk Sindangheula dan Waduk Karian. “Itu sebagai evaluasi akhir tahun untuk mengetahui perjalanannya seperti apa,” tambahnya.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Hudaya menjelaskan, pembangunan Tol Serang-Panimbang terbagi dalam tiga segmen wilayah. Segmen I, trase Serang-Rangkasbitung, Segmen II trase Rangkasbitung-Bojong, dan Segmen III Bojong-Panimbang, belum sepenuhnya selesai.
Sementara progres hingga akhir September adalah di Serang terdapat 2.070 bidang tanah tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kecamatan Kragilan (Kab Serang), Cikeusal dan Tunjungteja (Kab Serang). Di Kabupaten Serang, progres inventarisasi dan identifikasi baru 80 persen. “Rinciannya, 50 persen sudah dihitung belum konsinyering, 62 persen untuk bangunan, 63 persen untuk tanaman, 100 persen sudah dihitung sudah konsinyering,” katanya.
Untuk di Kabupaten Lebak ada di empat kecamatan atau 1.966 bidang tanah menyebar di Kecamatan Cibadak, Cikulur, Cileles, dan Banjarsari. Progres inventarisasi dan identifikasi baru 70 persen dengan rincian 50 persen belum dihitung dan belum dilakukan konsinyering, 53 persen untuk bangunan, 66 persen untuk tanaman, 100 persen sudah dihitung sudah konsinyering.
Kabupaten Pandeglang ada di enam kecamatan yakni Bojong, Picung, Sindangresmi, Patia, Sukaresmi, dan Panimbang atau terdapat 1. 359 bidang tanah. Rata-rata progress inventarisasi dan identifikasi sudah 78,33 persen dengan rincian 50 persen sudah dihitung belum konsinyering, 100 persen sudah dihitung sudah konsinyering, 63 persen untuk bangunan, 63,33 persen untuk tanaman.
Wakil Gubernur Andika Hazrumy mengatakan, kewenangan pembangunan Tol Serang-Panimbang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan yang menjadi kewenangan pemprov di antaranya penentuan lokasi. “Kemarin kami tanya kesulitan apa? Kalau penlok (penetapan lokasi-red) langsung kita keluarkan SK-nya. Tugas percepatan langsung kita keluarkan, penlok di wilayah mana langsung keluarkan. Dalam kaitan fisik itu di pusat,” tandasnya. (Fauzan D/RBG)










