CILEGON – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Erik Erlangga meminta PT Sentra Karya Mandiri (SKM) bergegas menyelesaikan pemisahan sertifikat tanah yang telah dibelinya dari seorang warga (Haji Syafaat).
Kata dia, pemisahan sertifikat itu sudah dua tahun belum juga dapat terselesaikan sehingga warga mengadu kepadanya. Ia khawatir persoalan itu akan menimbulkan konflik antara PT SKM dengan masyarakat.
“Yang bersangkutan (Haji Syafaat) selalu mengadu sama saya. Hampir dua tahun lebih proses petel sertifikat tanah tersebut belum dilakukan oleh PT SKM, yang saya tahu proses petel atau pemisahan sertifikat tanah tersebut dapat selesai dalam dua bulan,” ujarnya, Senin (11/12) kemarin.
Lantaran tidak pernah ada titik temu dengan perusahan tersebut, Erik mengancam akan menutup perusahan itu jika tidak dapat memenuhi janjinya yang akan menyelesaikan persoalan tersebut hingga akhir tahun ini.
“Janjinya Desember ini diselesaikan, kalau gak selesai juga, saya serahkan kepada masyarakat, bisa dengan demo atau meminta untuk menutup perusahan,” katanya.
Di tempat yang sama Direktur PT SKM Agung Permadi mengaku persoalan tersebut sebenarnya sudah dapat diselesaikan, karena pihaknya telah bertemu dengan yang bersangkutan, dan memberikan kafernot dari notaris yang isinya bulan Desember ini pengurusan sertifikat sudah selesai.
“Minggu yang lalu sebenernya sudah selesai, dan yang bersangkutan (Haji Syafaat) telah bertemu kami dan diberikan kafernot yang akan diselesaikan bulan Desember ini,” tuturnya.
Sementara itu Camat Cibeber, Noviyogi mengimbau agar persoalan yang terjadi di masyarakat, pihak PT SKM harus dapat membuka diri sehingga tidak ada kesalahpahaman
“Persoalan PT SKM ini merupakan yang kedua kali, yang sebelumnya saya pernah menutup perusahan tersebut. Untuk itu saya meminta SKM agar membuka diri dengan masyarakat, sehingga tidak ada miskomunikasi,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









