LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hari ini, Rabu (27/12) melaunching aplikasi Sistem Perizinan Online (Simponie) dan Hibah Bansos Sahate (Satu Harapan Terwujud) di Aula Multatuli Setda Lebak.
Simponie adalah aplikasi pelayanan perizinan terpadu yang dapat diakses masyarakat secara luas melalui internet, Simponie dapat melayani seluruh permohonan perizinan yang ditangani oleh DPMPTSP, dengan harapan dapat memangkas praktik percaloan dalam pengurusan izin. Dengan proses perizinan online, diharapkan masyarakat menjadi lebih mudah dalam mengurus permohonan izin, masyarakat pun bisa menyimulasi perhitungan retribusi sehingga dapat menyiapkan dana yang diperlukan.
Sahate merupakan aplikasi dari Pemerintah Kota Bandung yang direplikasi oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, untuk memfasilitasi keterbukaan dan kemudahan dalam mengelola program bansos dan hibah melalui media online.
Dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam sambutannya, kedua aplikasi itu merupakan bagian dari rencana aksi program Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan berakhir pada tahun 2017 ini.
“Kiranya dua aplikasi ini menjadi momentum untuk mendongkrak perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di tahun 2018 untuk menjadi lebih baik lagi,” katanya.
Masih kata Bupati Lebak, bahwa keberadaan dan penerapan aplikasi teknologi menjadi sebuah tuntutan dalam era generasi milenial saat ini, maka transformasi pelayanan publik dari manual ke media online merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi.
“Kedua aplikasi ini semoga menjadi ikhtiar kita untuk semakin mendekatkan ranah pelayanan publik kepada jantung kepentingan masyarakat, yaitu sebagai penikmatnya. Dan saya berpesan agar aplikasi ini mengakomodir mekanisme perizinan maupun hibah bansos,” ucapnya.
Kepala DPMPTSP Lebak Wahab Rahmat mengatakan, dua aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya dalam mengurus perizinan dan penerimaan hibah bansos ataupun mengurus segala hak yang berkaitan dengan DPMPTSP.
“Untuk aplikasi Simponie sementara ini, baru bisa mengurus 10 perizinan dari 106 perizinan, diantaranya Izin Usaha Perdagangan (IUP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Tempat Usaha (Situ), Surat Izin Praktek Bidan (SIPB), Surat Izin Praktek Dokter Umum (SIP Dokter Umum),” kata Wahab.
Wahab menambahkan, kedua aplikasi tersebut bisa diakses oleh masyarakat melalui situs resmi www.simponie.lebakkab.go.id dan Aplikasi Sahate di www.sahate.lebakkab.go.id. (Omat/twokhe@gmail.com)










