SERANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Didih M Sudi menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan kepada Panwaslu Kabupaten Lebak, terkait tudingan penjegalan oleh KPU Kabupaten Lebak kepada pasangan jalur perseorangan Cecep Sumarno (CS) dan Didin Saprudin.
Didih mengatakan, Bawaslu hanya memfasilitasi dan mendengar apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak. “Kami mendengar yang disampaikan KPU Kabupaten Lebak. Kami juga mendengar bagaimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Lebak termasuk putusannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (4/1) usai rapat pleno tertutup.
Pada rapat tersebut, hadir pasangan jalur perseorangan Cecep Sumarno (CS) dan Didin Saprudin (DS), Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin, Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni, ketua tim sukses jalur perseorangan CS-DS Eko Nugraha dan anggota Bawaslu Ali Faisal.
Dijelaskannya, Panwaslu Lebak memberikan pengawasan pada setiap tahap pelaksanaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak. Pengawasan tersebut, untuk memastikan keadilan, dan memastikan kegiatan berjalan baik. “Jadi ini Pilkada Kabupaten Lebak yang memutuskan Panwaslu Lebak. Kami hanya menyupervisi,” terangnya.
Rapat tertutup ini, memakan waktu cukup lama. Dimulai sejak pukul 17.00 WIB, kemudian pukul 18.00 WIB kegiatan rapat ditunda untuk melaksanakan ibadah salat magrib, hingga akhirnya diteruskan kembali. Rapat tertutup berhasil rampung pukul 21.30 WIB.
Diberitakan sebelumnya, ketua tim sukses dari jalur perseorangan Eko Nugraha menilai KPU Lebak telah melakukan penjegalan terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Cecep Sumarno (CS) dan Didin Saprudin dengan menerbitkan berita acara hasil perhitungan ulang dan sinkronisasi oleh KPU Lebak dengan No. 37 tanggal 29 Desember 2017, berita acara rapat pleno No. 38 tanggal 29 Desember 2017 dan SK KPU Lebak No. 39 tanggal 29 Desember 2017. Terbitnya surat tersebut, Eko menilai cacat hukum karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan bunyi amar putusan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com)








