SERANG – Panwaslu Kabupaten Lebak menilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak, saat menerbitkan berita acara hasil perhitungan ulang dan sinkronisasi oleh KPU Lebak dengan No. 37 tanggal 29 Desember 2017, berita acara rapat pleno No. 38 tanggal 29 Desember 2017 dan SK KPU Lebak No. 39 tanggal 29 Desember 2017.
Berdasarkan temuan dan laporan, KPU Kabupaten Lebak tidak mengundang Panwaslu Kabupaten Lebak saat menyampaikan berita acara pada rapat pleno, 29 Desember 2017 lalu. Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni usai rapat pleno tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (4/1) malam tadi.
Pada rapat tersebut, hadir pasangan jalur perseorangan Cecep Sumarno (CS) dan Didin Saprudin (DS), Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin, ketua tim sukses jalur perseorangan CS-DS Eko Nugraha dan anggota Bawaslu Ali Faisal.
Temuan lainnya, Ade melihat KPU Kabupaten Lebak tidak memberikan hak kepada Panwaslu Kabupaten Lebak untuk menyampaikan keberatan dan masukan terhadap hasil yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak.
“Kami telah melakukan kajian, apakah ini dianggap memenuhi syarat atau tidak pleno tersebut.” Menurutnya, belum ada kejelasan terkait amar putusan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak, karena berdasarkan temuannya telah terjadi pelanggaran administasi. Sehingga, pihaknya akan melakukan rekomendasi penghitungan ulang dan sinkronisasi hasil dukungan calon pasangan jalur perseorangan kepada KPU Kabupaten Lebak.
“Kami tindaklanjuti langkahnya seperti apa, kami akan buat rekomendasi kepada KPU. Rencana mudah-mudahan malam ini beres dan besok (hari ini-red) harus dilaksanakan rekomendasi,” ungkapnya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com)









