SERANG – Sebelum menutup secara paksa tambang pasir kuarsa PT Cemindo Gemilang di Desa Darmasari Kecamatan Bayah, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memperingati perusahaan yang memproduksi semen Merah Putih tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Eko Palmadi menjelaskan, penambangan tak berizin tersebut memang sudah lama dilaporkan oleh masyarakat setempat, karena itu, pihaknya memberikan peringatan dengan menyurati perusahaan tersebut.
“Namun tidak segera dilakukan proses pengurusan izin, sehingga kami menghentikan paksa penambangan PT Cemindo Gemilang yang berada di area lahan tak berizin tersebut,” ujar Eko di pendopo gubernur Banten, Senin (8/1).
Sebetulnya, lanjut Eko, PT Cemindo sudah mempunyai lokasi yang telah memiliki izin, namun ternyata perusahaan yang memiliki pabrik di Kecamatan Bayah tersebut melakukan penambangan di area yang belum miliki izin.
Saat proses peringatan, pihak perusahaan menurut Eko berdalih hanya melakukan perataan lokasi untuk dijadikan fasilitas lain oleh perusahaan. Namun ternyata ada pemanfaatan material di lokasi tersebut.
“Pasirnya dimanfaatkan untuk apa? Dijual atau apa, kalau ada pemanfaatan harus ada izin sebab akan terkena pajak,” paparnya.
Menanggapi penutupan penambangan pasir tersebut, Kepala Desa Darmasari, Ahmad Yani mengatakan, seharusnya penutupan sudah dilakukan sejak awal proses penambangan, sehingga tidak terkesan lambat.
“Sudah dari dulu kami mempertanyakan izin operasi penambangan pasir kuarsa tersebut kepada pihak PT Cemindo Gemilang, namun mereka tak pernah memberikan bukti izin tersebut. Kami sejak awal sudah curiga bahwa penambangan tersebut tidak berizin, bahkan kami juga sudah melaporkan ke pihak PT Cemindo Gemilang pusat di Jakarta,” ujarnya.
Ahmad Yani bahkan menjelaskan bahwa sejak awal yang ia ketahui, lahan yang sekarang dijadikan lokasi penambangan pasir kuarsa PT Cemindo Gemilang, pada awalnya sudah tidak jelas. Karena pengajuannya untuk perumahan, sutet, konveyor dan pergudangan, bukan untuk pertambangan.
“Dari awal pengajuan perizinan oleh pihak perusahaan ke Distamben Kabupaten Lebak saat itu adalah pengajuan untuk pembuatan kawasan perumahan, sutet, konveyor dan pergudangan, bukan untuk pertambangan pasir kuarsa, ini jelas mereka melanggar perundang-undangan,” kata Ahmad. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)