SERANG – Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Bayah Maman Rohman mulai diadili di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/1). Lelaki kelahiran 53 tahun silam itu didakwa memotong dana bantuan jaminan sosial rakyat Banten bersatu (jamsosratu) tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp11,7 juta.
Sesuai surat dakwaan, pada 2015 dan 2016, Pemprov Banten melalui Dinas Sosial (Dinsos) Banten menetapkan program pengentasan kemiskinan melalui program jamsosratu.
Sasaran program itu adalah pengurus rumah tangga yang bekerja di sektor informal dalam bentuk bantuan sosial tunai bersyarat (BSTB). Peserta jamsosratu setiap tahun menerima BSTB sebesar Rp2,25 juta. Pencairannya dilaksanakan empat atau tiga kali dalam setahun sebesar Rp750 ribu.
Dalam penyaluran dana jamsosratu, Dinsos Banten bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Dana jamsosratu oleh Dinsos Banten secara bertahap ditransfer ke rekening Kantor Pos Indonesia Cabang Serang. Kantor Pos Indonesia Cabang Serang kemudian mentransfer ke rekening Kantor Pos Indonesia Cabang Bayah. “Terdakwa kemudian menghubungi Riswan Danial Fansuri selaku pendamping Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, agar mendistribusikan blangko Rs2 (wesel pencairan-red) kepada 65 RTS (rumah tangga sasaran),” kata penuntut umum Kejari Lebak Aditya Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah.
Namun, oleh Riswan Danial Fansuri blangko Rs2 itu tidak disalurkan kepada peserta program jamsosratu. Riswan justru mengadakan kesepakatan jahat bersama Deris Haryanto selaku pendamping Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan kesepakatan, Riswan dan Deris berbagi peran. Riswan bertugas mengatur pencairan dana BSTB jamsosratu di Kantor Pos Bayah serta mengondisikan oknum wartawan serta lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sementara itu, Deris betugas mengatur pembagian dana BSTB jamsosratu secara acak kepada peserta jamsosratu di Desa Mekarjaya. “Riswan Danial Fansuri dan Deris Haryanto memalsukan tanda tangan penerima jamsosratu,” kata Aditya.
Riswan juga mengadakan kesepakatan dengan Maman. Disepakati, Maman memperoleh bagian sebesar Rp30 ribu setiap kali pencairan peserta jamsosratu atau total Rp11,7 juta. Sementara, Riswan memeroleh bagian sebesar Rp170 ribu untuk setiap pencairan atau total Rp66,3 juta. Deris memperoleh bagian Rp164,045 juta. “Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp242,045 juta,” kata Aditya.
Atas perbuatannya, Maman beserta Riswan dan Deris dijerat dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Atas surat dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tidak menyatakan keberatan. Sidang ditunda dan dibuka kembali pekan depan. (Merwanda/RBG)








