SERANG – PT Agro Fruit Mandiri (AFM), Kecamatan Baros tidak mengindahkan peringatan Pemkab. Terbukti, perusahaan perkebunan buah naga itu masih menjalankan usahanya saat jajaran Pemkab melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan, Selasa (23/1).
Diketahui, pemasangan segel di PT AFM dilakukan oleh petugas Dinas Satpol PP pada 2 November 2017. Penutupan sementara sebagai peringatan agar manajemen PT AFM segera melakukan proses izin usaha. Pemkab pun memberikan waktu dua bulan kepada perusahaan untuk mengurus izin.
Pantauan Radar Banten, segel penutupan sementara masih terpasang di dua pintu masuk perkebunan buah naga yang memiliki lahan seluas 50 hektare itu. Namun, perusahaan memasang pintu baru untuk jalan masuk para karyawannya. Kedatangan jajaran pemkab yang mendadak pun, membuat panik puluhan pekerja yang sibuk mengumpulkan hasil panen buah naga.
Jajaran Pemkab yang melakukan sidak, terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Satpol PP, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), dan jajaran dinas lain.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ade Rusmanto mengatakan, tidak semestinya perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha sejak adanya penyegelan oleh Pemkab, terhitung 2 November 2017. Perusahaan harus menunggu sampai proses perizinan selesai. “Seharusnya enggak boleh beroperasi,” tukasnya.
Kata Ade, sidak diawali adanya laporan dari petugas monitoring bahwa perusahaan masih beroperasi selama penyegelan. Bahkan, manajemen perusahaan memasang dua pintu baru untuk akses masuk karyawan agar dapat tetap menjalankan usahanya. Ditegaskan Ade, manajemen PT AFM juga tidak pernah berkoordinasi dengan jajarannya selama proses penyegelan. “Segel akan kita buka jika perizinan sudah selesai,” tegasnya.
Kabid Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin mengaku, sudah menerima berkas perizinan yang diajukan PT AFM. Salah satunya, berkas perizinan penanaman modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Sudah ada (perizinan penanaman modal-red),” tegasnya.
Untuk itu, Wawan berjanji, segera melakukan rapat bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Jika disetujui, perizinan PT AFM segera diparipurnakan.
“Besok (hari ini, Rabu-24/1-red) akan kita rapatkan. Setelah itu, satu dua hari ke depan akan kita keluarkan izinnya, yaitu izin lokasi pemanfaatan lahan karena ini lahan milik pemerintah desa,” terangnya.
Disinggung soal PT AFM yang masih melakukan kegiatan usaha, Wawan berkilah bahwa persoalan itu bukan kewenangannya. “Kita hanya mengurus perizinannya saja,” kilahnya.
Sementara itu, Humas PT AFM Taufik Sahudi yang dikonfirmasi soal masih beroperasinya perusahaan mengklaim, sudah menempuh semua proses perizinan. Meski demikian, Taufik tidak menyangkal, proses perizinan penanaman modal dari BKPM terlambat akibat proses izin diurus perusahaan pusat melalui notaris. “Kita kan bentuknya PMA (penanaman modal asing-red). Jadi, izin penanaman modalnya harus ke BKPM. Sekarang sudah ada izinnya, besok di paripurnakan,” ujarnya.
Taufik mengakui, bahwa perusahaan yang berdomisili di Desa Tamansari itu masih menjalankan kegiatan seteleh penyegelan. Alasannya, ada gejolak dari karyawan. “Mau ada yang demo segala. Mereka minta untuk dipekerjakan kembali,” kelitnya.
Lantaran itu, Taufik meminta, Pemkab memberikan dispensasi agar kegiatan usaha perusahaan masih tetap berjalan. Karena, dikhawatirkan produksi perusahaan membusuk. “Kita ini kan produksinya tanaman yang harus ada perawatannya. Segel juga tidak kita cabut. Kita hanya beroperasi untuk panen besar-besaran saja,” kilahnya. (Rozak/RBG)












