SERANG – Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) Takwin Ali Muchtar (65) dijebloskan penuntut umum Kejari Serang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang, Kamis (25/1). Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tahun 2014 senilai Rp18,23 miliar itu ditahan seusai dilimpahkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.
Sekira pukul 14.30 WIB, tim penuntut umum Kejati Banten yang dipimpin Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Banten Eka Nugraha tiba di kantor Kejari Serang. Penuntut umum masuk ke dalam ruangan pidana khusus (Pidsus) Kejari Serang dengan membawa dokumen. Menyusul tim penyidik bersama tersangka dan kerabatnya tiba di gedung Kejari Serang.
Tersangka dikawal penyidik hingga ke dalam ruangan pemeriksaan. Penuntut umum melakukan pemeriksaan administrasi terhadap tersangka. Beberapa menit kemudian tim medis yang diminta bantuan oleh penuntut umum masuk ke dalam ruang pemeriksaan. “Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, tersangka dalam keadaan sehat,” kata Kasipidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan.
Sekira pukul 16.30 WIB, pemeriksaan rampung. Tersangka proyek di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kabupaten Pandeglang itu digiring menuju luar gedung Kejari Serang. Warga Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur itu berjalan tergesa-gesa menuju mobil tahanan. Dia memilih diam ketika dimintai tanggapan terkait kasus yang membelitnya. “Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2018,” kata Olav.
Olav mengatakan, tersangka sebagai pemenang lelang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesfikasi dan dokumen kontrak. Namun, telah menerima pembayaran 100 persen. “Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16,07 miliar,” ucap Olav.
Hasil audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menilai proyek milik Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) itu dikualifikasikan sebagai kegagalan bangunan. “Jadi total lost. Bangunan tidak dapat digunakan,” kata Olav.
Kamis (28/12/2017) lalu, penuntut umum juga sudah menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Ahmad Gunawan, Kamis (28/1). Oknum pejabat Satker PBL Ditjen Cipta Karya Kemen PU itu juga ditahan setelah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum. “Belum ada penyerahan dari kedua tersangka,” kata Olav.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri diusut penyidik sejak 14 September 2015. Selain Ahmad Gunawan dan Takwin Ali Muchtar, penyidik juga menetapkan Manager PT TS Wiyarso Joko Pranolo sebagai tersangka.
Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Ahmad Gunawan kepada pelaksana proyek. Ahmad Gunawan dituding meminta fee sebesar delapan persen dari real cost. Lantaran baru menerima fee Rp80 juta, Ahmad Gunawan diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan.
Hingga akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan bahwa progres pekerjaan mencapai 98 persen, tetapi pekerjaan itu telah dibayarkan hampir seratus persen. Berdasarkan pemeriksaan ahli, hasil pekerjaan proyek tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan hasil proyek tersebut tidak bisa digunakan sebagai bangunan penyelamat gempa dan tsunami sehingga dinyatakan gagal konstruksi. “Untuk tersangka lainnya segera menyusul. Kabarnya sudah disusun dan dirapikan penyidik,” kata Kasitut Kejati Banten Eka Nugaraha. (Merwanda/RBG)










