CILEGON – Komisi I DPRD Kota Cilegon sudah merekomendasikan agar pengelolaan parkir di Ramayana Mal Cilegon dihentikan. Warga yang berkunjung dan memarkirkan kendaraan di pusat perbelanjaan di Jalan Ahmad Yani itu pun seharusnya tidak dipungut biaya alias gratis hingga pengelola parkir mengantongi izin.
Namun, sudah sepekan rekomendasi itu dibuat, parkir di Ramayana masih saja dipungut. Kepala Parkir Ramayana Mal M Juliandi mengatakan, pihaknya masih memungut tarif parkir sebagaimana yang berlaku sebelumnya. “Tarif parkir masih kita berlakukan. Cuma, soal sampai di mana proses pengurusan izin, saya tidak tahu,” katanya kepada Radar Banten, kemarin (30/1).
Sebagai pegawai, Juliandi mengaku tidak tahu sama sekali, apakah pengelolaan parkir tersebut akan ditutup atau tidak. “Saya sih tidak tahu soal itu. Tapi, sampai sekarang pengelolaan parkir masih tetap berjalan,” ujar Juliandi.
Sementara Supervisor Parkir Ramayana PT Charles Lestari Sentosa Asep Saefuddin selaku pengelola parkir enggan diwawancara. “Maaf ya, saya sedang di jalan. Sekali lagi maaf. Nanti saya hubungi kalau saya sudah sampai di rumah,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon M Subchi menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi penutupan pengelolaan parkir Ramayana. Adapun langkah selanjutnya ia serahkan ke Pemkot Cilegon. “Prinsipnya, kami sudah menyampaikan rekomendasi. Sekarang tinggal menunggu respons Pemkot seperti apa,” kata politikus Golkar itu.
Sementara Sekretaris Komisi I Hasbi Sidik meminta supaya Pemkot bisa menindaklanjuti surat rekomendasi yang dilayangkan Komisi I. “Surat rekomendasi itu sudah disampaikan oleh pimpinan Dewan kepada Pemkot. Bahkan langsung kepada Plt Walikota,” kata Ketua Fraksi Gerindra itu.
Hasbi menyatakan, jika memang surat tersebut masih belum sampai, bisa jadi itu karena masalah birokrasi yang ribet. “Tapi, masa iya belum sampai. Walaupun belum sampai, jika Pemkot tidak merespons surat rekomendasi tersebut, berarti Pemkot tidak respect terhadap rekomendasi yang kami buat,” ujar Hasbi.
Kata Hasbi, jika ternyata parkir di Ramayana Mal masih dipungut, itu sama saja ilegal. “Kalau memang masih dipungut, itu sama saja dengan ilegal. Masa belum ada izinnya sudah bisa memungut tarif parkir,” imbuh politikus asal Kubangsari, Ciwandan itu.
Sayangnya, sampai tadi malam Plt Walikota Edi Ariadi belum bisa diminta tanggapan. Sedangkan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon Beatri Noviana mengaku tidak tahu apa-apa soal rekomendasi penghentian sementara pengelolaan parkir di Ramayana Mal. “Kalau itu saya tidak tahu apa-apa. Coba tanya Pak Andi sebagai Kepala Dishub (Dinas Perhubungan),” kata Beatri. Namun, Kepala Dishub Andi Affandi saat dikonfirmasi juga tidak merespons walaupun telepon selulernya dalam keadaan aktif.
Di sisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Perizinan Jasa Usaha Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Haris Aprian menyatakan, sampai sekarang PT Charles Lestari Sentosa belum mempunyai izin pengelolaan parkir di Ramayana. “Sempat diurus izinnya, tapi kita tolak lantaran persyaratannya tidak lengkap,” pungkas mantan ajudan walikota itu. (Umam/RBG)










