SERANG – Pemprov Banten memberikan dana hibah sebesar hampir Rp 13 miliar kepada Polda Banten, untuk keperluan pembangunan sejumlah gedung pelayanan di Markas Polda Banten yang terletak di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Cipocok, Kota Serang. Gedung-gedung dimaksud adalah dua gedung untuk Regiden Satuan Lalu Lintas Polda Banten, Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten, lahan parkir kendaraan dan beberapa gedung lainnya seperti gedung Media Centre.
“Pemprov bersama DPRD memutuskan untuk mengalokasikan dana hibah ini dari APBD tahun 2017, semata-mata agar warga kami terlayani dengan baik oleh kepolisian, sehingga terwujud rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai melakukan peresmian gedung-gedung tersebut, Rabu (31/1).
Dalam sambutannya, Andika menegaskan, Polri sebagai alat negara memiliki peranan penting dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan.
Amanat konstitusi menjabarkan bahwa Polri mengemban tiga tugas utama. Pertama, menegakkan hukum. Kedua, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan ketiga, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kesemuanya ini berkaitan dengan sendi-sendi kehidupan masyarakat yang paling hakiki, yaitu ketenteraman dan rasa aman yang amat didambakan oleh masyarakat.
Andika mencontohkan, dengan pembangunan gedung arsip buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan Ruang Registrasi dan Identifikasi Ditlantas diharapkan Polda Banten dapat semakin meningkatkan pelayanan dan berdampak terhadap kemudahan masyarakat dalam mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor.
“Pembangunan Rutan Polda Banten juga dimaksudkan sebagai sarana penunjang tugas Polda Banten dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakkan hukum,” imbuhnya.
Lebih jauh Andika mengulas, pemberian bantuan dana hibah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pemendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengucapkan terima kasih atas bantuan dari Pemprov Banten tersebut. Ia mengatakan saat ini masih banyak sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang kinerja kepolisian di Polda Banten.
Kapolda berjanji akan terus menjalin sinergisitas dengan pemerintah daerah di Banten, baik eksekuitif maupun legislatif, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










