SERANG – Tiga warga negara asing (WNA) yaitu YH, HS, HG diciduk Polda Banten karena diketahui memproduksi solar dengan bahan baku oli bekas tanpa ijin. Proses pengoplosan dilakukan di PT Ching Kai Lie di kampung Sarakan, RT 005/005, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim melalui keterangan resminya menjelaskan, PT. Ching Kai Lie telah melakukan tindak pidana migas dengan cara memproduksi dan memperdagangkan minyak solar hasil olahan dengan bahan baku oli bekas tanpa dilengkapi legalitas atau izin sesuai Undang-undang yang berlaku.
Perijinan tersebut diantaranya, ijin pengelolahan limbah B3, ijin pemanfaatan limbah B3, Ijin penyimpanan limbah B3 dan Ijin pengolahan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas.
Barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan, 100 jerigen asam sulfat, 50 karung bahan bleaching, 30 karung caustic soda, 4 tungku proses pembakaran, 7 tangki pendingin air kapasitas 4 ton, dan 8 tangki pencucian.
“Kegiatan pengolahan bahan baku oli bekas yang dilakukan pabrik PT. Ching Kai Lie ini sudah berlangsung selama 3 tahun sejak tahun 2015. Dimana hasil olahan tersebut dijual atau didistribusikan kebeberapa perusahaan indusrri di wilayah Tangerang, Cilegon, Jakarta hingga Bandung,” ujarnya, Kamis (22/2).
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan pasal UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi pasal 53 dan atau pasal 54. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi 60 miliar. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)