CILEGON – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Cilegon melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Puskesmas Cibeber, Kota Cilegon, Rabu (7/3). MoU ini disebut untuk melayani warga binaan di lapas tersebut dalam bidang kesehatan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Ayub Suratman yang turut menghadiri penandatanganan MoU itu mengatakan, MoU itu dilakukan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-hak kesehatannya tanpa ada pengecualian seperti masyarakat umumnya.
“Pelayanan kesehatan akan dimaksimalkan dengan Puskesmas. Agar apabila ada yang sakit cepat tertangani,” katanya.
Ia menyebutkan, dari MoU itu, Kantor Lapas Kelas III Cilegon akan didukung oleh Puskesmas mulai dari tenaga kesehatan yang siap melayani seperti dokter dan bidan, sampai penyediaan obat-obatan.
“Kalau di sini kan terbatas. Masih perlu ada poliklinik yang sesuai dengan undang-undang kesehatan. Dengan adanya kerja sama ini, sangat menentukan keberhasilan pembinaan kepada warga binaan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Puskemas Kecamatan Cibeber Diah Sulistyowati mengaku belum membahas secara rinci apa saja yang tertera dalam MoU itu. Namun akan lebih fokus kepada hal pembinaan kesehatan dan pencegahan. “Jadi kami di sana mencoba untuk membantu pembinaan kesehatannya,” ujarnya.
Ia mengaku seluruh fasilitas penunjang kesehatan bukan menjadi tanggung jawab Puskesmas Cibeber. Namun harus disediakan sendiri dari Kantor Lapas Kelas III Cilegon.
“Karena memang tugasnya puskesmas itu kan preventif dan promotif. Di MoU belum tertulis kapan dan berapa kali kita harus melakukan pembinaan dan puskesmas keliling di sana,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)