SERANG – Jabatan untuk pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mengalami kekosongan. Setidaknya, saat ini ada tiga jabatan yang harus diisi oleh pelaksana tugas karena ketiadaan pejabat.
Jabatan tersebut diantaranya Kepala Biro Umum, Kepala Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Selain tiga jabatan itu, tahun ini ada empat pejabat yang akan memasuki masa pensiun. Keempatnya yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Hudaya Latuconsina, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Maesaroh, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nandy Mulya S, dan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Natsir.
Menyikapi kekosongan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, pihaknya sudah siap untuk melaksanakan lelang jabatan. Namun perlu mendapatksn persetujuan Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Bagaimana pak Gubernur saja,” kata Komarudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (7/3).
Secara aturan, lelang sudah dimulai sejak tiga bulan sebelum para pejabat pensiun. Namun karena tahun ini banyak yang akan pensiun, kemungkinan lelang dimulai tiga bulan sebelum yang paling terakhir memasuki masa pensiun.
Kekosongan pada beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten menjadi sorotan DPRD Banten. Gubernur Wahidin Halim diminta untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Pengisian tersebut dilakukan agar kinerja dan proses pembangunan yang berjalan tidak terhambat. “Harus segera dipersiapkan, dipersiapkan analisi jabatannya mana saja,” kata Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni di salah satu rumah makan di Kota Serang.
Nuraeni menyarankan agar Pemrov segera mempersiapkan diri mengisi kekosongan tersebut. “Personal-personalnya siapa saja harus sudah dipetakan agar tidak ada keterlambatan. Begitu selesai ada plt. Jangan dadakan, begitu kosong baru lelang jabatan,” ujarnya.
Terkait dengan rotasi dan mutasi yang belum jelas, politikus Demokrat ini mengatakan, agar para pejabat di lingkungan Pemprov Banten tidak perlu merisaukannya. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur. “Kalau resah wajar, tapi jangan mengganggu kinerja mereka yang jadi dilaksanakan dan pelayanan masyarakat diabaikan,” kata Nuraeni.
Menurutnya, gubenur pasti akan melihat masalah ini secara profesional. Para pejabat dan seluruh ASN fokus saja dengan tugasnya dalam melakukan pelayanan masyarakat. “Gubernur berhak menilai kinerja seseorang baik itu pejabat eselon dua sampai ke bawah sesuai kacamata gubernur dan produktivitas kerjanya,” katanya.
Kata dia, jangan sampai rumor yang tidak jelas dijadikan alasan atas tidak maksimalnya dalam berkerja. “Tunjukan dulu kinerja, jangan berfikir saya akan dilempar. Saya kira gubernur akan rasional jika orang tersebut memiliki kinerja yang bagus,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)











