CILEGON – Sebanyak 29 ton fillet ikan patin diamankan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Klas II Merak (SKIPM), di Dermaga VI, Pelabuhan Merak, Sabtu (24/3). Diduga, ikan sebanyak dua truk itu diamankan lantaran tidak memiliki dokumen izin terkait karantina.
Pantauan Radar Banten, Minggu (25/3), kedua mobil tersebut masih berada di depan kantor SKIPM di Jalan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol. Petugas masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keabsahan pengiriman barang tersebut.
Kepala SKIPM Klas II Merak Hanafi mengatakan, pihaknya mencegat pengiriman ikan tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. “Truk tersebut lalu diperiksa oleh Karantina Ikan (SKIPM-red) karena dokumen perkarantinaannya tidak lengkap makanya kami amankan terlebih dahulu,” kata Hanafi kepada Radar Banten, Minggu (25/3).
Kedua mobil bernomor polisi B 9461 BEU dan B 9672 BEU itu diamankan di Pelabuhan Merak pada Sabtu (24/3) sekira 17.00 WIB. “Setelah kami mendapatkan informasi, langsung kami lakukan penangkapan kepada kedua mobil yang tengah membawa ikan patin itu. Guna pemeriksaan selanjutnya, kami akan tunggu pengurus dokumen perkarantinaannya,” ujarnya.
Hanafi mengungkapkan, pihaknya melakukan hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Setiap ikan atau produk ikan yang dilalulintaskan baik dari maupun yang ke Sumatera wajib melaporkan dan harus dilengkapi dengan dokumen penting,” jelasnya.
Tindakan karantina, kata dia, sebenarnya ada delapan. Salah satunya penahanan dan penolakan pada barang yang akan dikirim dan juga pemusnahan pada barang. “Kami memberikan waktu kepada pemilik barang untuk dilakukan pengurusan dokumen selama tiga hari,” katanya.
Bila tidak ada iktikad baik untuk mengurus dokumen, lanjut Hanafi, barang tersebut akan dikembalikan kepada tempat asalnya lantaran tidak lengkap. “Tapi kalau misalkan tidak dikembalikan, maka akan dilakukan penahanan dan nanti akan dilakukan pemusnahan,” ujarnya.
Sampai dengan saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan konfirmasi dari pemilik barang apakan akan dilakukan pengurusan dokumen atau seperti apa. “Pemilik barang sampai saat ini (tadi malam) belum datang dan memang nanti kita akan lakukan sampling untuk uji lab,” katanya.
Sementara salah seorang sopir pembawa ikan, Andi Aprilia Widodo mengatakan, dirinya tidak mengetahui apa-apa soal ikan yang dibawa. Dia mengaku hanya sebagai sopir ekspedisi. “Saya tidak tahu menahu soal ini. Waktu penangkapan, kepala mobil nongol di Dermaga VI langsung distop dan diperiksa oleh Karantina,” katanya.
Rencananya, kata Andi, ikan tersebut akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur, untuk didistribusikan. Total berat ikan yang dibawa, yakni sebanyak 29 ton. “Itu kan dibagi menjadi dua mobil. Jadi, satu mobilnya 14,5 ton. Itu yang kami bawa fillet patin. Kalau untuk ikan dari mananya, saya tidak tahu, saya disuruh oleh bos untuk membawa ikan itu saja dan diberi surat-surat dari Karantina Lampung. Ya sudah saya bawa dan masuk kapal,” katanya.
Andi merasa tidak ada masalah dengan barang yang dibawanya. Pada saat proses bongkar muat ikan di Lampung, kata Andi, disaksikan oleh Karantina Lampung. Bahkan pihak Karantina juga melakukan pemotretan saat proses bongkar muat itu.
“Saya baru kali ini ketangkap. Padahal di Lampung ketika muat ikan semua ikut menyaksikan, kalau kayak begini kan jadi jadwal saya terlambat yang seharusnya tiba Rabu (28/3) atau Kamis (29/3) di Surabaya, tapi ini malah ada kendala,” katanya. (Adi/RBG)