SERANG – SP (22) dan KH (21), pasangan suami istri (pasutri), ditangkap polisi di kontrakannya, Kampung/Desa/Kecamatan Kramatwatu pada Rabu (16/5) sekira pukul 04.30 WIB. Keduanya diduga mencuri sepeda gunung merek Maxxis warna biru muda milik Kamil Hadi Wiyono di depan teras rumahnya, Kampung Tungguljaya, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Selasa (9/5) sekira pukul 07.00 WIB.
Korban yang mengalami kerugian sekira Rp15 juta itu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Kramatwatu. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, hasilnya mengarah pada tersangka SP dan KH.
Informasi yang dihimpun, setelah dilakukan penangkapan pasutri itu mengaku, sepeda hasil curiannya sudah dijual kepada MT melalui jejaring sosial seharga Rp1 juta. Pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB MT juga diciduk petugas Reskrim Polsek Kramatwatu di Kampung Kibin, Kabupaten Serang, dengan tuduhan menjadi penadah. Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka.
Pasutri itu melakukan aksinya bukan kali ini saja, melainkan sudah sering. Ketika beraksi pasutri itu membagi tugas, SP bertindak sebagai pengintai rumah yang menjadi targetnya. Setelah dianggap aman, kemudian pulang menjemput istrinya dan menyatroni rumah yang menjadi target.
Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Iptu Yedi Eriyadi membenarkan adanya laporan dari korban pada Selasa (9/5) lalu. Korban kehilangan satu unit sepeda gunung seharga Rp15 juta. Menurut Yedi, setelah dilakukan penyelidikan dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu, berhasil menciduk para pelaku pencurian. “Kami menangkap mereka (pasutri-red) pada Rabu (16/5) di kontrakannya di Kampung/Desa/Kecamatan Kramatwatu,” katanya saat ditemui di Mapolsek Kramatwatu, Kamis (17/5).
Setelah pasutri ditangkap, dilakukan pengembangan terhadap pembeli sepeda yang beralamat di Kampung Kibin. “Pada hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB, kami menangkap terduga penadah di Kampung Kibin. Saat ini kedua tersangka pencurian dan satu terduga penadah sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kata Yedi, kedua pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Sementara, terduga penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Di tempat yang sama, Kapolsek Kramatwatu Kompol Dudung Junaedi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tindak kejahatan yang sewaktu-waktu terjadi. “Jika masyarakat mendapatkan tindak kejahatan atau melihat tindak kejahatan, secepatnya melaporkan kepada petugas kepolisian,” pintanya. (Adi/RBG)