• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Keluarga Siti Marhatusolihat Minta Terdakwa Dihukum Berat

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 19 Mei 2018 10:07
in Berita Utama, Hukum
0
Tugas Istri Cari Target, Suami yang Jambret
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Keluarga mendiang Siti Marhatusolihat (18) meminta penuntut umum Kejari Serang agar tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan putrinya dituntut pidana berat. Permintaan itu dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kejari Serang Azhari.

“Orangtua korban meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata kuasa hukum keluarga korban, Tubagus Rahmatullah didampingi Andrie Pratama dari LBH Jatramada, Jumat (18/5).

Permintaan itu didasari atas alasan bahwa pelaku telah menghilangkan nyawa korban dan keterangan ketiga terdakwa berubah-ubah di persidangan.

“Nyawa anak kami memang tidak bisa kembali, tapi dengan hukuman seberat-beratnya, kami yakin akan menjadi efek jera bagi para pelaku dan orang yang bertabiat sama di luar sana,” kata Rahmatullah membacakan tulisan orangtua korban.

Diketahui, pada 28 November 2017, Er (terpidana-red) menyatakan cinta kepada korban. Lagi-lagi, Er menyatakan cintanya. Dan korban dengan tegas menolak.

Emosi, Er langsung membekap mulut korban dan memanggil terdakwa Rahmat dan Dodi Saparudin yang berada tak jauh dari lokasi. Rahmat memegang tangan dan Dodi memegang kaki sehingga membuat korban jatuh telungkup.

Saat terjatuh, oleh Er, kepala korban dibenturkan ke batu sebanyak tiga kali. Benturan itu membuat korban tidak berdaya. Tubuh korban dibalikkan hingga telentang di hadapan Er, Rahmat, dan Dodi.

Korban dibawa ke atas sepeda motor korban dan disembunyikan ke semak-semak. Pada pukul 20.00 WIB, Er bersama tiga orang rekannya kembali ke lokasi penyembunyian mayat korban. Mayat korban dibawa ke pinggiran Sungai Cibongor.

Tubuh korban kemudian ditutup menggunakan sampah dan diapit menggunakan bilah bambu. Tujuannya agar mayat korban tidak timbul ke permukaaan sungai. “Permohonan itu semoga menjadi pertimbangan,” harap Rahmatullah. (Merwanda/RBG)

Tags: pembunuhan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nyabu, Oknum ASN Terancam Dipecat

Next Post

Kapal-kapal Tua Diyakini Siap Hadapi Arus Mudik

Next Post
Kapal-kapal Tua Diyakini Siap Hadapi Arus Mudik

Kapal-kapal Tua Diyakini Siap Hadapi Arus Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:35
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga dekade mengabdi sebagai guru membuat Dedi Herdiana mengalami langsung perubahan dunia pendidikan, dari era pembelajaran...

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:28
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD Tangsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.