• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Nyabu, Oknum ASN Terancam Dipecat

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 19 Mei 2018 09:34
in Berita Utama, Hukum
0
Nyabu, Oknum ASN Terancam Dipecat
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten yang kedapatan mengonsumsi sabu-sabu terancam dipecat, jika putusan vonis pengadilan melebihi dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, telah menugaskan kepala bidang disiplin untuk memproses oknum ASN Banten yang ditangkap karena mengunakan sabu-sabu.

Ini untuk menindaklanjuti proses penangkapan ASN Banten berinisial GP yang telah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Selasa (8/5).

Pihak Pemprov juga sudah melakukan koordinasi secara resmi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran bahwa GP merupakan pegawai Pemprov Banten yang terkait kasus narkoba.

“Kalau memang betul dia ASN pemprov dan kasusnya betul atas dugaan penggunaan narkoba, yang dilakukan BKD adalah memberhentikan sementara dari ASN-nya. Dia kan tidak akan melaksanakan pekerjaannya toh, ditambah kasusnya narkoba. Tapi, ini kita mau pastikan dulu,” kata Komarudin, Jumat (18/5).

Ditambahkan, jika GP divonis kurang dari dua tahun, ada kemungkinan GP bisa diangkat kembali menjadi ASN. Namun jika lebih dua tahun, kemungkian diberhentikan permanen. “Kalau di bawah dua tahun, berarti dia sebagai pemakai. Kalau di atas dua tahun, berarti dia diasumsikan sebagai pengedar. Kalau sudah sebagai pengedar, ya sudah dipermanenkan (pemberhentiannya-red),” ujarnya.

Penjabat Bupati Tangerang ini menjelaskan, aturan pemberhentian sementara dan pemberhentian pejabat yang tersangkut masalah hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. “Pemberhentian sementara akan ada SK gubernur,” jelasnya.

Selama diberhentikan sementara, GP hanya akan menerima setengah dari gaji pokok, tanpa ada tunjangan apa pun. “Terkait pengangkatan kembali juga kita lihat dulu situasinya, tidak otomatis juga langsung diangkat kembali meski vonisnya di bawah dua tahun. Kita lihat lagi formasinya. Kita pantau juga,” katanya.

Komarudin mengaku prihatin atas adanya oknum pejabat pemprov yang tersangkut kasus narkoba. Menurutnya, kasus narkoba di kalangan pegawai cukup tinggi. Malah sebelum kasus GP mencuat, ada tiga pegawai yang statusnya diberhentikan sementara karena kasus serupa.

“Tapi, itu kasusnya sudah lama. Memang kita prihatin lah terutama dari sisi kepegawaian. Kita punya tantangan besar di Banten sebab kan narkoba itu extraordinary crime dan angkanya lumayan tinggi juga,” jelasnya.

Kata dia, setelah ada kasus ini BKD akan menegakkan aturan pegawai. Selanjutnya untuk meminimalkan dan mencegah kejadian lagi, BKD akan menggencarkan pemeriksaan atau tes urine kepada seluruh ASN Pemprov Banten.

“Kita akan rutinkan pemeriksaan, tapi kapan, di mana, caranya bagaimana (masih) rahasia. Nanti kalau perlu kita anggarkan di perubahan APBD ini, kita kerja sama dengan BNN,” tegasnya.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mendukung upaya-upaya aparat penegak hukum dalam upaya memberantas narkotika. Termasuk di kalangan pegawai Pemprov Banten. Asep juga mengapresiasi BKD yang mengambil tindakan tegas kepada pejabat ASN yang terlibat kasus narkoba.

“Aturan kepegawaian harus ditegakkan, jangan pandang bulu atau pilih pilih. Kita dari DPRD mendukung dan sepakat untuk memerangi narkoba,” katanya.

Menurutnya, ketegasan tersebut dibutuhkan bukan hanya untuk menegakkan aturan. Namun, untuk memberikan efek jera sehingga ke depan kasus serupa tidak akan terulang kembali. (Supriyono/RBG)

Tags: Sabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan

Next Post

Keluarga Siti Marhatusolihat Minta Terdakwa Dihukum Berat

Next Post
Tugas Istri Cari Target, Suami yang Jambret

Keluarga Siti Marhatusolihat Minta Terdakwa Dihukum Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

by Nurabidin
Rabu, 19 Agustus 2026 19:09
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID — Rencana pemerintah pusat meningkatkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh...

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 19 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang diminta segera merampungkan persyaratan Sertifikat Laik Higiene...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.