SERANG – Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten yang kedapatan mengonsumsi sabu-sabu terancam dipecat, jika putusan vonis pengadilan melebihi dua tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, telah menugaskan kepala bidang disiplin untuk memproses oknum ASN Banten yang ditangkap karena mengunakan sabu-sabu.
Ini untuk menindaklanjuti proses penangkapan ASN Banten berinisial GP yang telah ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Selasa (8/5).
Pihak Pemprov juga sudah melakukan koordinasi secara resmi dengan pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran bahwa GP merupakan pegawai Pemprov Banten yang terkait kasus narkoba.
“Kalau memang betul dia ASN pemprov dan kasusnya betul atas dugaan penggunaan narkoba, yang dilakukan BKD adalah memberhentikan sementara dari ASN-nya. Dia kan tidak akan melaksanakan pekerjaannya toh, ditambah kasusnya narkoba. Tapi, ini kita mau pastikan dulu,” kata Komarudin, Jumat (18/5).
Ditambahkan, jika GP divonis kurang dari dua tahun, ada kemungkinan GP bisa diangkat kembali menjadi ASN. Namun jika lebih dua tahun, kemungkian diberhentikan permanen. “Kalau di bawah dua tahun, berarti dia sebagai pemakai. Kalau di atas dua tahun, berarti dia diasumsikan sebagai pengedar. Kalau sudah sebagai pengedar, ya sudah dipermanenkan (pemberhentiannya-red),” ujarnya.
Penjabat Bupati Tangerang ini menjelaskan, aturan pemberhentian sementara dan pemberhentian pejabat yang tersangkut masalah hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. “Pemberhentian sementara akan ada SK gubernur,” jelasnya.
Selama diberhentikan sementara, GP hanya akan menerima setengah dari gaji pokok, tanpa ada tunjangan apa pun. “Terkait pengangkatan kembali juga kita lihat dulu situasinya, tidak otomatis juga langsung diangkat kembali meski vonisnya di bawah dua tahun. Kita lihat lagi formasinya. Kita pantau juga,” katanya.
Komarudin mengaku prihatin atas adanya oknum pejabat pemprov yang tersangkut kasus narkoba. Menurutnya, kasus narkoba di kalangan pegawai cukup tinggi. Malah sebelum kasus GP mencuat, ada tiga pegawai yang statusnya diberhentikan sementara karena kasus serupa.
“Tapi, itu kasusnya sudah lama. Memang kita prihatin lah terutama dari sisi kepegawaian. Kita punya tantangan besar di Banten sebab kan narkoba itu extraordinary crime dan angkanya lumayan tinggi juga,” jelasnya.
Kata dia, setelah ada kasus ini BKD akan menegakkan aturan pegawai. Selanjutnya untuk meminimalkan dan mencegah kejadian lagi, BKD akan menggencarkan pemeriksaan atau tes urine kepada seluruh ASN Pemprov Banten.
“Kita akan rutinkan pemeriksaan, tapi kapan, di mana, caranya bagaimana (masih) rahasia. Nanti kalau perlu kita anggarkan di perubahan APBD ini, kita kerja sama dengan BNN,” tegasnya.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mendukung upaya-upaya aparat penegak hukum dalam upaya memberantas narkotika. Termasuk di kalangan pegawai Pemprov Banten. Asep juga mengapresiasi BKD yang mengambil tindakan tegas kepada pejabat ASN yang terlibat kasus narkoba.
“Aturan kepegawaian harus ditegakkan, jangan pandang bulu atau pilih pilih. Kita dari DPRD mendukung dan sepakat untuk memerangi narkoba,” katanya.
Menurutnya, ketegasan tersebut dibutuhkan bukan hanya untuk menegakkan aturan. Namun, untuk memberikan efek jera sehingga ke depan kasus serupa tidak akan terulang kembali. (Supriyono/RBG)