TANGERANG – Badan Umum Logistik (Bulog) Tangerang Raya dibuat bimbang. Pasalnya, hingga kini masih terdapat sekira 87 desa di Kabupaten Tangerang yang masih menunggak pembayaran beras sejahtera (Rastra) tahun 2017.
Kepala Bulog Area Tangerang Raya Junaidi Mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa (Kades) yang masih belum menyelesaikan kewajiban pembayaran rastra tahun lalu. Bahkan ada kemungkinan membawa masalah tersebut ke jalur hukum bilamana para kades masih saja enggan dan mengabaikan tunggakan yang mencapai nilai cukup fantastis, yakni Rp2,6 miliar.
”Jika masih saja abai, ya bisa kita bawa ke ranah hukum. Kita terus berkoordinasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk melakukan upaya atau langkah-langkah hukum. Itu kan ranah mereka, maka kita berkoordinasi kepada mereka,” jelas Junaidi kepada Radar Banten, Minggu (27/5).
Ia menambahkan, tunggakan tersebut harus dipenuhi oleh para kades. Jika masih diabaikan, pihaknya telah berkoordinasi bersama pihak kejari untuk dilakukan pemanggilan tahap kedua dan ketiga.
”Ya paling kita berkoordinasi denga pihak kejari Tangerang, apakah pemanggilan kedua dan ketiga akan kembali berjalan, karena pada saat pemanggilan pertama cukup efektif, mereka ada yang mencicil dan membayar,” katanya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Tangerang Ronald D Aritonang mengakui, hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari pihak Bulog untuk melakukan langkah-langkah hukum ke depan terhadap para kades yang masih menunggak. ”Belum ada laporan atau koordinasi dari Bulog, jika mereka ingin melaporkan, silakan saja, kita hanya memberikan fasilitas dan arahan kepada Bulog,” tandas pria berdarah Tapanuli tersebut. (mg-07/gar/sub/RBG)









