TANGERANG – Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug membekuk pria berinisial RA yang merupakan residivis kasus narkoba lantaran hendak membakar kediaman orangtuanya lantaran marah tidak diberi modal untuk nikah. Upaya pembakaran rumah itu terjadi pada Jumat (6/7) lalu sekira pukul 23.00 WIB dengan mendatangi langsung kediaman orangtuanya di Gang Melati, Kecamatan Karangtengah.
Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto mengatakan, saat pelaku mendatangi rumah orangtuanya untuk meminta uang tambahan biaya pernikahannya sempat terjadi cekcok lantaran orangtuanya tidak menyanggupi permintaan tersangka. ”Dari perdebatan itulah menyebabkan emosi pelaku memuncak”. katanya saat rilis di halaman Mapolsek Ciledug, Kamis (19/7).
Lanjut Supiyanto, setelah mengancam membakar rumah, pelaku mengambil baju yang ada di teras rumah dan dibakar menggunakan bensin dari motor pelaku. ”Pelaku juga melakukan pengrusakan ke rumah warga lain yang saat kejadian mencoba melerai, api dari baju yang dibakar langsung dipadamkan oleh warga sekitar agar tak membesar,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi yang tidak pantas dilakukan di rumah orangtuanya itu, RA langsung melarikan diri. Lebih lanjut, kasus tersebut langsung menjadi perhatian Polsek Ciledug yang saat itu langsung melakukan pengejaran. Petugas meringkus RA di Grogol, Jakarta Barat. Akibat kejadian yang ia perbuat, RA diancam pasal 187 dan pasal 406. ”Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Saat diinterogasi petugas, RA mengaku khilaf melakukan aksinya tersebut. Ia juga mengaku tahu bahwa jika ia melakukannya akan berujung pada hukuman penjara. ”Saya khilaf karena mau uang buat nikah Februari 2019 mendatang,” ungkapnya. (Alwan/RBG)