SERANG – Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis pada SMAN, SMKN, dan Sekolah Khusus Negeri, yang ditandatangani Gubernur Wahidin Halim terus mendapat sorotan publik. Isi pergub yang memperbolehkan sekolah menerima sumbangan berbeda dengan pernyataan Wahidin selama ini yang dengan tegas melarang sekolah menerima sumbangan dari masyarakat.
Tokoh pemuda Kabupaten Serang Daddy Hartadi mengatakan, keluarnya Pergub 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis yang membuka ruang pungutan secara tidak langsung maka WH mencederai integritasnya. “Keinginannya bagus pendidikan gratis. Tapi caranya salah. Beda di mulut, beda di pergub,” tegasnya kepada Radar Banten, Rabu (15/8).
Menurut Daddy, seharusnya WH sebelum mengeluarkan kebijakan pendidikan gratis harus melihat histori hukumnya terlebih dulu. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan itu bertentangan dengan peraturan di atasnya. “Kondisi ini membuat bingung stakeholder sekolah. Sementara WH tidak mengerti tentang suatu regulasi,” terangnya.
Ungkapan WH yang menyatakan, walaupun langit runtuh, pendidikan gratis untuk rakyat harus terus dilanjutkan, menurut Daddy hanya omdo (omongan doang). “WH sedang luntur integritasnya. Padahal, apa yang dipikirkan, ucapan dan tindakannya harus sama,” katanya.
Sebelumnya, kepala SMA SMK dan SKh Negeri dalam melaksanakan teknis partisipasi orangtua siswa mengacu pada Pergub 30/2017 tentang Komite Sekolah, di situ diatur berkaitan dengan partisipasi orangtua siswa. “Tiba-tiba di Pergub 31/2018 yang tidak membuka ruang partisipatif. Siapa yang diundang, apakah ada pihak sekolah dan Komite diundang. Kan kita tidak pernah tahu bagaimana prosesnya,” katanya.
Sikap WH antara ucapan dan isi pergub pendidikan gratis memang berseberangan. Di berbagai kesempatan selama Mei dan Juni, saat ditanya wartawan terkait pendidikan gratis, WH mengingatkan sekolah untuk tidak menarik iuran pendidikan dari orangtua siswa. Padahal pergub pendidikan gratis saat itu belum dibuat dan masih berlaku pergub lama yang memperbolehkan sekolah menerima sumbangan. “Kepala sekolah dilarang menarik iuran dari orangtua siswa, sebab pendidikan SMA SMK di Banten sudah gratis sejak 2017,” tegas WH ketika itu.
Kebijakan WH saat itu menelan korban. Pada Februari 2018, WH memberhentikan Kusdiharto dari jabatan Kepala SMKN 4 Tangerang yang diduga memungut sumbangan pembinaan pendidikan sebesar Rp250.000 untuk siswa tingkat X. Keputusannya memecat kepala sekolah, setelah dirinya mendapat informasi dari warga adanya iuran dari orangtua siswa. “Saya pecat kepala sekolah yang melakukan pungutan liar. Apa pun alasannya tidak dibenarkan pungutan kepada orangtua murid karena sekolah sudah gratis,” kata Gubernur WH, Rabu (21/2).
WH menegaskan, seluruh kepala sekolah dilarang melakukan pungutan yang memberatkan orangtua wali murid. Apabila masih ada pungutan, pihaknya tidak segan segera memproses dan memberhentikan yang bersangkutan. “Saya bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah. Pokoknya tidak ada ampun,” tegasnya.
Hingga kemarin, Gubernur Wahidin Halim belum bisa dikonfirmasi terkait Pergub 31 yang tidak sesuai dengan pernyataannya selama ini. Dalam kegiatan tasyakuran dan ramah tamah Pemprov Banten dengan para veteran dan purnawirawan di Pendopo Gubernur, Rabu (15/8). Wahidin tidak hadir hingga acara selesai. Padahal acara tersebut dijadwalkan dihadiri Gubernur.
Sementara Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan meminta agar Pemprov merevisi judul dari Pergub 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis. “Mungkin perlu direvisi saja, judulnya menghilangkang kata gratis. Isi pergubnya bagus, kata gratisnya saja yang perlu diganti dengan kata yang pas,” kritiknya lagi.
Menurut Fitron, sebenarnya melalui pergub tersebut gubernur sudah mengembalikan esensi penyelenggaraan pendidikan yang on the track. “Partisipatif pendidikan memang tidak sepatutnya di pundak pemerintah jika pemerintah belum mampu. Libatkan gotong royong masyarakat, sudah ada itu di pergub,” jelasnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar itu menambahkan bahwa isi pergub itu seperti yang diinginkannya selama ini. Bahwa sekolah yang ingin meningkatkan kualitas diperkenankan memungut sumbangan. Pendidikan gratis secara penuh hanya bagi siswa miskin. “Ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Banten. Kalau sekolah gratis itu benar-benar gratis. Saya pikir ada terobosan antara pendidikan gratis dengan inovasi,” katanya.
Seperti diketahui, pemberlakukan pendidikan sekolah gratis versi WH ini hanya berlaku di 233 SMK SMA dan Skh negeri di Banten. Sementara masih ada ribuan sekolah swasta yang tidak bisa menikmati kebijakan pendidikan gratis ini. (Deni S-Fauzan D/RBG)












