CILEGON – Peredaran gula rafinasi secara ilegal terbongkar di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Gula yang seharusnya untuk industri makanan dan minuman itu malah dijual secara ilegal ke toko-toko atau warung-warung kecil.
Peredaran gula rafinasi produksi PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Kota Cilegon, itu terkuak setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan peredaran gula rafinasi yang dijual secara eceran di sejumlah daerah di Jogjakarta, Jepara, dan Temanggung.
Berawal dari laporan itu, petugas pengawas tertib niaga dan penyidik pegawai negeri sipil dari Kemendag terjun ke lokasi yang diduga beredarnya gula tersebut. “Ternyata benar, yang seharusnya untuk industri makanan dan minuman dijual secara bebas di pasar. Saat melaksanakan penelusuran, kami mengamankan 44,75 ton gula rafinasi dari sejumlah pedagang,” ujar Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat saat menggelar keterangan pers di kantor PT PDSU di Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis (20/9).
Dari penemuan dan barang bukti yang diamankan, bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan penelusuran hingga akhirnya terkuak tersangka yang menyebarkan sekaligus memasarkan gula tersebut ke pedagang eceran. “Ada satu tersangka yang sudah diamankan dengan inisial KPW. Kita akan terus melakukan pengusutan sampai tuntas,” ujarnya.
Menurut Wahyu, dengan menjual gula rafinasi ke pedagang eceran, tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M_DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, yang di antaranya mengatur bahwa gula kristal rafinasi hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
Wahyu melanjutkan, peraturan tersebut ada untuk menjaga kestabilan perdagangan karena di pasar ada dua jenis gula yang beredar, yaitu gula kristal rafinasi dan gula kristal putih. Gula kristal putih yang boleh dijual secara eceran di pasar karena untuk konsumsi masyarakat.
“Gula kristal putih ini kan hasil dari para petani tebu. Ada perbedaan harga gula rafinasi dan gula kristal putih, gula rafinasi lebih murah karena sebagai bahan baku, kalau ini beredar bebas maka harga gula di pasar akan kacau, dan memengaruhi industri gula kristal putih,” tuturnya.
Dari sisi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan, tersangka bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. “Kasus ini bisa merugikan para petani dan produsen gula kristal putih. Kalau dari sisi kesehatan, kita belum bisa menjelaskan,” ujarnya.
Wahyu mengaku, belum bisa menjelaskan total keuntungan dari aksi nakal tersangka. Menurutnya, Kemendag belum melakukan penghitungan keuntungan usaha ilegal itu. (Bayu M/RBG)










