slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terbongkar, Gula Khusus Industri Dijual di Warung

Redaksi by Redaksi
21-09-2018 13:12:06
in Berita Utama, Hukum
Terbongkar, Gula Khusus Industri Dijual di Warung

Wadir Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahimonang Silitonga (pegang mik) didampingi Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso (kiri) dan perwakilan Kemendag (kanan) memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait penjualan gula rafinasi ilegal, Kamis (20/9).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Peredaran gula rafinasi secara ilegal terbongkar di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Gula yang seharusnya untuk industri makanan dan minuman itu malah dijual secara ilegal ke toko-toko atau warung-warung kecil.

Peredaran gula rafinasi produksi PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), Kota Cilegon, itu terkuak setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan peredaran gula rafinasi yang dijual secara eceran di sejumlah daerah di Jogjakarta, Jepara, dan Temanggung.

Berawal dari laporan itu, petugas pengawas tertib niaga dan penyidik pegawai negeri sipil dari Kemendag terjun ke lokasi yang diduga beredarnya gula tersebut. “Ternyata benar, yang seharusnya untuk industri makanan dan minuman dijual secara bebas di pasar. Saat melaksanakan penelusuran, kami mengamankan 44,75 ton gula rafinasi dari sejumlah pedagang,” ujar Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat saat menggelar keterangan pers di kantor PT PDSU di Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Kamis (20/9).

Baca Juga :

Dugaan Penyalahgunaan Gula Rafinasi: PT PDSU Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

Dari penemuan dan barang bukti yang diamankan, bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan penelusuran hingga akhirnya terkuak tersangka yang menyebarkan sekaligus memasarkan gula tersebut ke pedagang eceran. “Ada satu tersangka yang sudah diamankan dengan inisial KPW. Kita akan terus melakukan pengusutan sampai tuntas,” ujarnya.

Menurut Wahyu, dengan menjual gula rafinasi ke pedagang eceran, tersangka telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M_DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, yang di antaranya mengatur bahwa gula kristal rafinasi hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.

Wahyu melanjutkan, peraturan tersebut ada untuk menjaga kestabilan perdagangan karena di pasar ada dua jenis gula yang beredar, yaitu gula kristal rafinasi dan gula kristal putih. Gula kristal putih yang boleh dijual secara eceran di pasar karena untuk konsumsi masyarakat.

“Gula kristal putih ini kan hasil dari para petani tebu. Ada perbedaan harga gula rafinasi dan gula kristal putih, gula rafinasi lebih murah karena sebagai bahan baku, kalau ini beredar bebas maka harga gula di pasar akan kacau, dan memengaruhi industri gula kristal putih,” tuturnya.

Dari sisi pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan, tersangka bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. “Kasus ini bisa merugikan para petani dan produsen gula kristal putih. Kalau dari sisi kesehatan, kita belum bisa menjelaskan,” ujarnya.

Wahyu mengaku, belum bisa menjelaskan total keuntungan dari aksi nakal tersangka. Menurutnya, Kemendag belum melakukan penghitungan keuntungan usaha ilegal itu. (Bayu M/RBG)

Tags: Gula Ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ke Serang, Sandiaga Uno Sambangi Abuya Munfasir

Next Post

Gubernur WH Angkat Plh Walikota Serang

Related Posts

Terbongkar, Gula Khusus Industri Dijual di Warung
Berita Utama

Dugaan Penyalahgunaan Gula Rafinasi: PT PDSU Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

by Redaksi
Sabtu, 22 September 2018 11:00

CILEGON - PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penyalahgunaan gula rafinasi hasil produksinya kepada Bareskrim Mabes...

Read moreDetails
Next Post
Serapan Anggaran di Bawah Target, WH: Wajar Serapan Rendah

Gubernur WH Angkat Plh Walikota Serang

Kisah KPJ Rangkasbitung Tumbuhkan Budaya Literasi di Lebak

Kisah KPJ Rangkasbitung Tumbuhkan Budaya Literasi di Lebak

e-Paper Radar Banten, Jumat 21 September 2018

e-Paper Radar Banten, Jumat 21 September 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Minggu, 12 Juli 2026 18:19

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 16:49

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Minggu, 12 Juli 2026 16:21

Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:32

DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 15:31

Dewan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Utama Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:29
Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Minggu, 12 Juli 2026 18:19

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 16:49

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Minggu, 12 Juli 2026 16:21

Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:32

DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 15:31

Dewan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Utama Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

by Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026 18:19

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID  – Pemerintah Kota Cilegon secara resmi melepas kafilah Kota Cilegon yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Tingkat...

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 12 Juli 2026 16:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana memberikan bonus kepada para pelaku seni yang berhasil mengharumkan nama daerah di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak