SERANG – Walikota Serang Tb Haerul Jaman dan Wakil Walikota Serang Sulhi resmi berhenti kemarin. Namun, Kemendagri belum menerbitkan surat keputusan pengangkatan penjabat walikota yang telah diusulkan Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Iya, belum keluar SK Pj Walikota Serang, besok (hari ini) hanya dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati Tangerang terpilih, pelantikan Pj walikota Serang menyusul setelah keluar SK,” kata Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Banten Gunawan Rusminto kepada Radar Banten, Kamis (20/9).
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Pemkot Serang, lanjut Gunawan, maka gubernur secepatnya mengangkat Plh Walikota Serang yang akan diisi Sekda Kota Serang Urip Henus. “Pengangkatan Plh walikota melalui bentuk surat resmi gubernur, tidak berbentuk SK,” ujarnya.
Hingga saat ini, surat pengangkatan Plh walikota masih dalam proses. “Surat terkait Plh masih di Beliau (Gubernur Wahidin Halim). Insya Allah malam ini sudah ditandatangani dan disampaikan,” jelasnya.
Akhir Agustus lalu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan, penjabat walikota Serang yang disiapkannya adalah Ade Ariyanto, yang kini menjabat Kepala Kesbangpol Banten.
Walikota Serang Tb Haerul Jaman dan Wakil Walikota Serang Sulhi resmi berhenti menjadi kepala daerah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 12 September 2018. Jaman mengajukan berhenti karena menjadi calon anggota DPR RI dan Sulhi sebagai calon anggota DPRD Banten pada Pileg 2019.
Pemberhentian Jaman berdasarkan pada SK Mendagri Nomor 131.36-5980 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Walikota Serang Provinsi Banten. Sementara, pemberhentian Sulhi berdasarkan SK Nomor 132.36-5981 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Wakil Walikota Serang Provinsi Banten.
Kata Asda I Pemkot Serang Nanang, Kemendagri di dalam SK tersebut tidak mengangkat sekaligus penjabat walikota. “Kami tadinya berharap sekaligus agar roda pemerintahan tetap berjalan,” ujarnya, Rabu (19/9).
Apalagi, lanjut dia, kewenangan penjabat walikota seperti walikota. Dengan begitu, pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran dapat dirampungkan dan rancangan APBD perubahan dapat disahkan. (Deni S/RBG)










