CILEGON – PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penyalahgunaan gula rafinasi hasil produksinya kepada Bareskrim Mabes Polri. Manajemen memilih enggan berkomentar dan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Public Relation PT PDSU Anwar mengungkapkan, perusahaan belum bisa berkomentar selama penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian belum selesai. “No comment, kita tidak mau nantinya terjadi simpang siur,” ujarnya, Jumat (21/9).
Gula rafinasi hasil produksi PT PDSU diketahui dijual secara ilegal oleh salah satu oknum yang bermitra dengan perusahaan tersebut. Gula yang seharusnya untuk industri makanan dan minuman tersebut malah diperjualbelikan secara bebas di warung-warung.
Selain itu, oknum yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka itu menggelembungkan kuota gula rafinasi yang diperbolehkan dari 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton.
Dalam ekspose yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim Mabes Polri Kamis (20/9) di halaman kantor PT PDSU di lingkungan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, disebutkan dugaan adanya keterlibatan pegawai PT PDSU pada kasus penjualan gula rafinasi secara ilegal dan penggelembungan kuota gula rafinasi.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahimonang Silitonga menjelaskan, dugaan keterlibatan pegawai PT PDSU dengan tersangka berinisial KPW dalam penggelembungan kuota gula. Pegawai yang diduga terlibat itu berinisal TW.
“Mark up kuota itu dilakukan karena permintaan pasar sangat besar. Kuota 6 ribu ton itu dianggap tidak cukup makanya di-mark up ditambahkan nol-nya menjadi 60 ribu,” ujar Daniel. (Bayu M/RBG)










