• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Panglima All Base Lima.5 Dituntut 11 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Jumat, 28 September 2018 10:09
in Berita Utama, Hukum
Panglima All Base Lima.5 Dituntut 11 Tahun Penjara

Para terdakwa berdoa sebelum surat tuntutan dibacakan oleh jaksa di persidangan PN Serang.

SERANG – Sae Muhidi dituntut pidana sebelas tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (27/9). Otak penyerangan 49 pelajar SMK Yayasan Kejuruan Teknologi Baru (YKTB) I Bogor hingga menewaskan Rizki Adi Kusuma itu dituntut lebih berat dibandingkan terdakwa lain.

“Agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sae Muhidi dengan pidana 11 tahun penjara,” kata penuntut umum Kejari Serang Subardi.

RelatedPosts

Branding Baduy dan Multatuli

Pemkab Lebak Perkuat Branding Baduy dan Multatuli untuk Menarik Investor dan Wisatawan

Senin, 5 Oktober 2026 18:47
Pencurian sepeda motor Cikupa

Dikejar Korban dan Warga, Dua Terduga Curanmor Diamankan di Cikupa

Senin, 5 Oktober 2026 18:41
Batik EcoPrint Margagiri

Desa Margagiri Kembangkan Batik EcoPrint Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 18:28
pengangguran Banten

Pengangguran Banten Capai 6,48 Persen, Guru Besar Uniba Soroti Minimnya Penyerapan Tenaga Kerja

Senin, 5 Oktober 2026 18:22

Perbuatan Sae Muhidi dianggap telah meresahkan masyarakat, mengarahkan terdakwa lain melakukan kekerasan, dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, dan berterus terang dan mengakui perbuatannya,” kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Nurhadi.

Sementara delapan terdakwa lain, yakni Aji Riski, Agus Sahlan, Ilham Budi Pratama, Rohmat, Muhammad Arif, Juhri, Firman, Nurohim dituntut pidana sepuluh tahun penjara. Perbuatan Sae Muhidi bersama delapan rekannya itu dianggap telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUH Pidana.

Selain sembilan terdakwa, masih ada empat pelaku lain yang menyerang para pelajar SMK YKTB I Bogor pada Sabtu (17/3) lalu. Keempat pelaku lain masih diburu polisi. Kekerasan yang dilakukan anggota geng All Base Lima.5 itu dilakukan di pinggir jalan raya, tepatnya di Lingkungan Kemang PU Perairan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.

Peristiwa itu berawal, saat korban beserta 48 orang rekannya berniat pulang dari Pantai Anyar, Kabupaten Serang. Mereka menumpang sebuah truk yang melintas menuju Pandeglang. Puluhan pelajar itu berhenti di daerah Baros.

Seusai turun dari truk, korban bersama rombongan berusaha mencari tumpangan lain menuju Kota Serang. Sebuah truk berhasil ditumpangi mereka menuju Kota Serang. Saat melintas di daerah Palima, keberadaan puluhan pelajar itu terlihat oleh Muhammad Arif.

Keberadaan korban dan rombongan dikabarkan Muhammad Arif melalui pesan di grup WhastApp All Base Lima.5. Sae Muhidi yang dianggap sebagai panglima All Base Lima.5 itu langsung merespons informasi tersebut.

“Sae Muhidi meresponsnya dengan mengirimkan pesan melalui grup WhatsApp All Base Lima.5, tersebut sekira jam 15.01 WIB yang isi pesannya yaitu “coba kondisekeun geh”,” tutur Subardi.

Pesan Sae Muhidi dimaksudkan agar seluruh anggota All Base Lima.5 mengadang dan melakukan kekerasan terhadap rombongan pelajar asal Kota Hujan tersebut. Sementara, Muhamad Arif diberikan perintah khusus oleh Sae Muhidi untuk membuntuti rombongan korban.

“Sae Muhidi juga menyuruh teman-temannya, apabila bertemu dengan rombongan SMK YKTB I Bogor untuk memukuli dan agar melempar mereka dengan batu,” kata Subardi.

Berdasarkan arahan Sae Muhidi, delapan terdakwa bersama empat orang pelaku lain menyerang rombongan. Penyerangan dilakukan tepat saat mereka melintas di jembatan Tol Pakupatan. Rombongan pelajar asal Bogor itu kocar-kacir. Apesnya, korban terjatuh saat berlari.

Saat terjatuh, paha korban sebelah kanan terkena sabetan senjata tajam (sajam) jenis gergaji besar oleh Firman Hadiyansyah. Disusul sabetan celurit Ilham Budi Pratama yang mengenai punggung bagian kiri. Nyawa korban tak tertolong setelah celurit Nurohim menyasar paha kiri korban. “Sidang ditunda Senin 1 Oktober 2018 dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” kata Nurhadi. (Merwanda/RBG)

Tags: Tawuran Pelajar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengirim Pesan Teror Bom Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

Next Post

Pembangunan Konstruksi Tol Serang-Panimbang Awal Tahun Depan

Next Post
Serang Panimbang

Pembangunan Konstruksi Tol Serang-Panimbang Awal Tahun Depan

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berziarah ke Makam Leluhurnya di Pandeglang

Minggu, 4 Oktober 2026 17:29
Kapolri Jendra Suyudi Ario Seto

Empat Hari Dilantik, Kapolri Jendral Suyudi Ziarah ke Makam Leluhur di Rangkasbitung

Minggu, 4 Oktober 2026 17:08
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35
Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Dishub Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Dukung Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:20
Kota Serang

Anggaran Seremonial Dipangkas, Infrastruktur Kota Serang Digenjot

Minggu, 4 Oktober 2026 14:23
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Branding Baduy dan Multatuli

Pemkab Lebak Perkuat Branding Baduy dan Multatuli untuk Menarik Investor dan Wisatawan

by Nurabidin
Senin, 5 Oktober 2026 18:47
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan memperkuat identitas daerah melalui branding Baduy dan Multatuli. Kedua ikon tersebut dinilai...

Pencurian sepeda motor Cikupa

Dikejar Korban dan Warga, Dua Terduga Curanmor Diamankan di Cikupa

by Mulyadi
Senin, 5 Oktober 2026 18:41
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Talaga, Desa...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.