CILEGON – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon harus legowo lantaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2019 batal naik sesuai dengan kelas jabatan. Itu lantaran kelas jabatan yang diajukan Pemkot Cilegon sebagai dasar kenaikan TPP ASN tahun 2019 masih tertahan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati mengatakan, ada mekanisme persyaratan yang harus dilalui sebelum menentukan kenaikan TPP. Kajian sudah dilakukan setelah memenuhi persyaratan panjang mulai dari penyusunan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK), kemudian evaluasi jabatan, lalu nilai jabatan atau harga jabatan. “Setelah itu baru keluar nilai atau harga kelas jabatan yang ditetapkan Kementerian PAN-RB sebagai dasar pemberian TPP. Alhamdulillah, semua persyaratan itu sudah kami ajukan ke Kementerian PAN-RB. Namun, sampai saat ini kelas jabatan masih tertahan di pusat (Kementerian PAN-RB),” kata Sari saat ditemui di ruang kerjanya lantai dua gedung Setda Cilegon, Senin (8/10) siang.
Sari menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi secara intensif dengan pihak Kementerian PAN-RB agar kelas jabatan ASN Pemkot Cilegon segera diturunkan. “Beberapa waktu lalu kami juga komunikasi dengan pusat kalau berkasnya sudah ditanda tangan Pak Menteri. Tapi, salinan tersebut belum bisa diambil sekarang, tunggu undangan kata orang pusat. Saya rasa bukan Cilegon saja yang tertahan. Sepertinya akan diberikan secara serentak oleh pak menteri melalui acara seremonial. Kapan itu, ya kami masih menunggu,” imbuhnya.
Lantaran TPP bagi ASN harus segera dianggarkan pada APBD 2019, pihaknya mengusulkan berdasarkan TPP sebelumnya sesuai dengan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah. “Atas arahan pimpinan (Plt Walikota-red) maka pengajuan TPP tetap akan dinaikan sesuai dengan kemampuan anggaran mengacu pada perwali yang lama (Perwali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberian TPP). Kenaikan ada, tapi tidak bisa mengacu pada kelas jabatan karena belum ada dasar hukumnya,” terang Sari.
Seharusnya tidak ada kenaikan TPP tahun 2019 lantaran kelas jabatan yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB belum diterima. “Ini (kenaikan TPP tahun 2019) kebijakan pimpinan. Seharusnya tidak dinaikkan, tapi pimpinan memiliki kebijakan. Sesuai rekomendasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tahun 2019 tidak ada lagi pemberian honor. Karena honornya hilang, ya sudah pimpinan mengambil kebijakan untuk tetap menaikkan TPP. Meskipun belum sesuai dengan harapan, nanti akan disesuaikan apabila kelas jabatan sudah turun,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik menyatakan, TPP merupakan sebuah terobosan bagaimana menyiasati hilangnya honor-honor kegiatan sesuai yang direkomendasikan oleh KPK. Namun, ia meminta hitung-hitungan pemberian TPP harus jelas dan transparan. “Kami tidak tahu hitungannya seperti apa, itu ada di eksekutif. Tapi, memang honor-honor itu sudah tidak boleh. Kalau ada ASN tidak puas dengan kenaikan TPP nanti, ya bersabar dulu menunggu kelas jabatan dari Kementerian PAN-RB turun,” ucapnya. (Andre AP/RBG)