SERANG – Hari ini PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang. Salah satu agenda pembahasannya adalah pemberhentian Ranta Soeharta dari jajaran dewan komisaris.
Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengungkapkan, RUPSLB Bank Banten tidak hanya membahas pemberhentian Ranta dari dewan komisaris, juga menyampaikan kinerja Bank Banten kepada Pemprov Banten selaku pemegang saham utama. Adapun alasan pemberhentian Ranta karena sudah tidak menjabat sebagai sekretaris daerah Banten. Ranta mengundurkan diri karena terjun ke dunia politik dan menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019.
“Terkait pencalonan Pak Ranta sebagai caleg. Sesuai aturan OJK dan juga KPU, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari komisaris Bank Banten,” ujar Fahmi kepada wartawan, di Kota Serang, Senin (8/10).
Seperti diketahui, Ranta masuk dalam jajaran dewan komisaris Bank Banten saat bersangkutan menjabat sekretaris daerah Banten. Berdasarkan data Pemprov Banten, Ranta diangkat sebagai komisaris berdasarkan RUPSLB pada 31 Oktober 2016. Ia mulai efektif menjabat setelah mendapat persetujuan fit and proper test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait siapa sosok pengganti Ranta di dewan komisaris, Fahmi enggan mengungkapannya. Menurutnya, pengumuman siapa yang menduduki jabatan dewan komisaris pengganti Ranta akan diumumkan Bank Banten pasca RUPSLB.
“Besok (hari ini) akan kita umumkan setelah RUPSLB,” tuturnya.
Terkait informasi akan ada pergantian di jajaran direksi Bank Banten, Fahmi kembali memilih bungkam. “Tunggu hasil RUPSLB ya, teman-teman wartawan silakan datang, nanti kita jelaskan semuanya,” ungkapnya.
Penjabat Sekda Banten Ino S Rawita mengatakan, pergantian komisaris Bank Banten merupakan hal biasa. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Bank Banten. “Wajar saja kalau ada penggantian yang kosong atau penggeseran sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Terkait dirinya yang disebut-sebut secara otomatis menggantikan posisi Ranta, Ino pun hanya tersenyum. Menurut Ino, perubahan jajaran dewan komisaris, prinsipnya adalah untuk mengisi komponen struktural oleh sosok yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
“Sesuai dengan bidang keahliaannya, sehingga seluruh mesin penggeraknya jalan semua sesuai dengan tujuan yang diharapkan, dengan demikian otomatis kendaraan organisasi itu akan berjalan sesuai dengan keinginan bersama yang ada di tubuh Bank Banten,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Sekda Banten Ranta Soeharta mengungkapkan keseriusannya mengundurkan diri dari jabatan Sekda Banten. Bahkan sebelum yakin memilih terjun ke dunia politik.
“Pangkat saya kan sebagai ASN sudah mentok (Eselon I), masa pengabdian kerja juga sudah 30 tahun. Saya sendiri pensiun dua tahun lagi, kalau nunggu pensiun baru nyaleg, momentumnya sudah hilang. Kan saya mundur juga bukan tanpa prestasi. Dua tahun sudah pemprov meraih opini WTP dari BPK,” ujar Ranta kepada wartawan Agustus lalu.
Ia pun mengaku ikhlas meninggalkan jabatan Sekda Banten beserta semua fasilitas dan tunjangan jabatannya. Termasuk meninggalkan jabatan komisaris di Bank Banten. Semua itu dianggapnya sebagai risiko perjuangan. “Sesuai UU ASN, saya harus pensiun sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT) September nanti. Tapi saya akan minta pensiun Agustus saat pengumuman daftar calon sementara (DCS). Namanya, pensiun atas permintaan sendiri (APS). Pensiun APS berbeda dengan pensiun dini, pensiun saya normal sebagaimana mestinya,” ungkapnya. (Deni S/RBG)









