• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kampanye di Medsos Dipantau Penyelenggara Pemilu

Redaksi by Redaksi
Kamis, 11 Oktober 2018 10:34
in Berita Utama, Politik
Kampanye di Medsos Dipantau Penyelenggara Pemilu

CILEGON – Selain melakukan kampanye menggunakan alat peraga kampanye (APK) yang telah diatur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan partai politik peserta Pemilu 2019 untuk melakukan kampanye di media sosial. Namun, tidak sebebas kehendak masing partai politik.

Itu karena kampanye di media sosial dipantau oleh penyelenggara pemilu. Untuk memudahkan pemantauan itu, KPU membatasi jumlah akun media sosial yang boleh digunakan oleh partai politik dan akun-akun tersebut harus diserahkan ke KPU Kota Cilegon.

RelatedPosts

Kanwil DJP Banten

Penerimaan Pajak di Provinsi Banten Sudah Tembus Rp 48,24 Triliun

Jumat, 2 Oktober 2026 15:50
Imigrasi Serang

Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang

Jumat, 2 Oktober 2026 15:41
BPBDPK Modifikasi Mobil Logistik Menjadi Mobil Tangki Air

Kekurangan Armada, BPBDPK Pandeglang Modifikasi Randis Logistik Jadi Mobil Tangki Air

Jumat, 2 Oktober 2026 15:35
Polsek Mauk

Cegah Tawuran di Jalan Raya, Polsek Mauk Tangerang Gelar Program Babacakan

Jumat, 2 Oktober 2026 15:30

Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli menuturkan, untuk setiap aplikasi media sosial, partai politik dibatasi sepuluh akun untuk kegiatan kampanye. Sepuluh akun itulah yang dinyatakan legal untuk melakukan aktivitas kampanye baik untuk pilpres maupun pileg.

Peraturan itu, menurut Eli, baru berlaku pada pemilu tahun 2019 mendatang. Aturan itu dibuat untuk mengantisipasi maraknya penyebaran berita bohong alias hoax dan kampanye hitam selama kontestasi politik berlangsung.

“Data (akun media sosial) sudah diserahkan oleh partai,” ujar Eli, Rabu (10/10).

Dari akun media sosial yang diserahkan oleh masing-masing partai politik, menurut Eli, paling banyak adalah akun Facebook. Akun-akun itu terdiri dari nama lembaga, kelompok, maupun perseorangan. “Ada yang atas nama partai, ada juga yang atas nama calon,” ujar Eli.

Terkait pengawasan serta penindakan, menurut Eli, hal itu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon dan kepolisian. Kegiatan kampanye bisa ditangani oleh kepolisian jika didapati menyebarkan hoax atau unsur pelanggaran hukum lainnya.

Agar peraturan kampanye itu bisa berjalan efektif, Eli mengaku, KPU Kota Cilegon telah banyak melakukan sosialisasi kepada partai politik. Ia menilai, partai politik sebagai peserta pemilu sebaiknya bijak dalam menggunakan akun media sosial. Partai harus bersama dengan penyelenggara pemilu mengajak masyarakat untuk juga bijak dalam menggunakan media sosial.

Sebelumnya, dalam kesempatan Forum Discussion Group (FGD) di aula DPRD Kota Cilegon, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menuturkan, seluruh unsur dari penyelenggara pemilu, peserta, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sangat berperan dalam menciptakan pemilu yang kondusif dan aman. Karena itu, ia berharap semua pihak menyadari dan bertindak sesuai dengan perannya masing-masing.

“Koordinasi dengan berbagai pihak terus kita bangun, seperti pemerintah dan aparat kepolisian,” ujar Siswandi.

Berkaitan dengan kampanye, menurut Siswandi, batasan-batasan telah ditetapkan oleh KPU baik bentuk alat peraga kampanye hingga tempat dan waktu melakukan kampanye. Ia pun berharap seluruh peserta pemilu mematuhi aturan-aturan tersebut. (Bayu M/RBG)

Tags: Pileg 2019Pilpres 2019
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus KSO Bapelkes KS: Ryan Anthoni Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Next Post

Truk Overtonase Bisa Kena Tilang

Next Post
Truk Overtonase ‘Kembali’ ke Ciracas, Warga Mengeluh

Truk Overtonase Bisa Kena Tilang

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kanwil DJP Banten

Penerimaan Pajak di Provinsi Banten Sudah Tembus Rp 48,24 Triliun

by Fahmi
Jumat, 2 Oktober 2026 15:50
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Banten hingga Agustus 2026 menunjukkan pertumbuhan positif. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak...

Imigrasi Serang

Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang

by Fahmi
Jumat, 2 Oktober 2026 15:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang menerima kunjungan Ombudsman perwakilan Provinsi Banten dalam rangka penilaian penyelenggaraan pelayanan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.