• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus KSO Bapelkes KS: Ryan Anthoni Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Kamis, 11 Oktober 2018 09:56
in Berita Utama, Hukum
Kasus KSO Bapelkes KS: Ryan Anthoni Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Direktur utama PT Novagro Indonesia Ryan Anthoni mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Banten, di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Rabu (10/10).

SERANG – Direktur Utama (Dirut) PT Novagro Indonesia (NI) dan PT Lintasan Global Nusantara (LGN) Ryan Anthoni (42) dituntut pidana 16,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (10/10). Ryan Anthoni dinilai terbukti melakukan korupsi dana Kerjasama Operasional (KSO) Yayasan Bapelkes Krakatau Steel (KS) senilai Rp208 miliar.

Ryan Anthoni dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer. “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ryan Anthoni selama 16 tahun dan 6 bulan penjara,” kata ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Pantono.

RelatedPosts

Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
wisata Tanjung Lesung

Tanjung Lesung Tawarkan Wisata Laut Darat hingga Udara

Jumat, 2 Oktober 2026 13:45
Jenderal Suyudi

Catat Sejarah Baru, Ketua DPRD Pandeglang Bangga Putra Daerah Jenderal Suyudi Dilantik Jadi Kapolri

Jumat, 2 Oktober 2026 13:41
CKG Kota Serang

16 Puskesmas dan Rumah Sakit Dikerahkan Layani Cek Kesehatan Gratis di Kota Serang

Jumat, 2 Oktober 2026 13:36

Selain pidana penjara, lelaki asal Perumahan Griya Permata Asri (GPA), Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang itu dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp64 miliar lebih subsider lima tahun penjara. “Membayar denda Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana selama 6 bulan penjara,” ucap Pantono di hadapan majelis hakim yang diketuai Emy Tjahjani Widiastoeti.

Tingginya tuntutan pidana itu, lantaran Ryan Anthoni dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sudah pernah dihukum. Selain itu, Ryan Anthoni dinilai tidak berterus terang selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya sebagai hal memberatkan. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Pantono.

Diuraikan JPU, dugaan korupsi bermula, saat Ryan Anthoni bersama Rudi Achmad bertemu Manager Investasi Yayasan Bapelkes KS Arief Santosa pada Juli 2012. Saat itu, Ryan Anthoni memberikan proposal penawaran kerjasama bidang batubara kepada Arief Santosa, tetapi ditolak. Akhir 2012, Ryan Anthoni diantarkan Tb Ike Nikita menemui Triono di kantor Yayasan Bapelkes KS.

Januari 2013, Ryan Anthoni ditemani Andi Gouw, Edwin Gouw, dan Andi Arif mengajak Triono menghadiri presentasi Eka Wahyu Kasih selaku Direktur PT Kasih Industri Indonesia (KII) di kantor PT KII di Jakarta Barat. Disimpulkan, PT NI akan menanggung pembiayaan pembelian batubara untuk ekspore ke China didasarkan kontrak kerja dengan PT KII.  “Selisih keuntungan antara pembelian dan penjualan sebanyak Rp20 ribu permetrik ton,” kata Dipiria, anggota tim JPU.

Usai pertemuan itu, diadakan pertemuan antara Triono dengan Ryan Anthoni. Triono menegaskan butuh jaminan 100 persen dari dana yang dikerjasamakan. Hasil pertemuan itu disampaikan Triono kepada Ketua Yayasan Bapelkes KS Herman Husodo. Penawaran kerjasama disetujui. Penawaran itu disetujui dengan alasan PT NI telah mengeluarkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Bisnis batubara itu juga diyakini memberikan keuntungan cukup tinggi.

Pada 2013, PT NI membuat KSO dengan Bapelkes KS. Usai KSO ditandatangani, PT NI menerima kucuran dana. “Sejak awal KSO ditandatangani telah bertentangan dengan arahan investasi,” ucap Dipiria.

Kucuran dana yang diterima Ryan Anthoni, seolah-olah digunakan untuk membeli batu bara dari PT Mutiara Fortuna Raya. Padahal, PT Mutiara Fortuna Raya adalah anak perusahan PT KII. Dana itu oleh PT Mutiara Fortuna Raya ditransfer ke rekening PT KII. Dana itu kemudian oleh PT KII digunakan membeli batubara dari PT Senamas Energindo Mineral. “Kemudian dikirim ke PT PLN dan hasil penjualannya tidak seluruhnya dikembalikan ke PT Novagro Indonesia,” kata Dipiria.

Pada 2013, Herman Husodo menerbitkan surat pengakuan hutang sebesar Rp36 miliar untuk PT LGN. Dana itu digunakan untuk pengadaan kapal pengangkut batubara. Sebagai imbalan, Ryan Anthoni memberikan saham 10 persen saham PT LGN kepada Triono dan Herman Husodo. “Herman Husodo menerima uang sebesar Rp30 juta dan Triono sebesar Rp100 juta,” kata Dipiria.

Pemberian hutang itu diambil setelah terjadi diskusi antara Herman Husodo, Triono, dan Andi Arif, Ryan Anthoni dan Andi Gouw. Utang itu akan dilunasi selama 18 bulan dengan cicilan setiap bulan sebesar Rp2,4 mliiar. Namun, baru disetorkan Rp6,6 miliar. Sehingga, total kerugian Bapelkes KS mencapai Rp93,1 miliar.

Kucuran dana itu telah telah menabrak aturan SK Pembina Yayasan Bapelkes KS tentang Arahan Investasi. Sesuai SK Pembina Yayasan Bapelkes KS Pasal 2 ayat (8) huruf b disebutkan jaminan asset harus senilai 100 persen dengan surat pengakuan hutang. (Merwanda/RBG)

Tags: Korupsi Bapelkes KS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

4 Tahun jadi Pencuri, Pasutri Diciduk Polisi

Next Post

Kampanye di Medsos Dipantau Penyelenggara Pemilu

Next Post
Kampanye di Medsos Dipantau Penyelenggara Pemilu

Kampanye di Medsos Dipantau Penyelenggara Pemilu

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

26 Tahun Banten, 26 Tahun Radar Banten: Teman Sebaya Mengawal Perjalanan

26 Tahun Banten, 26 Tahun Radar Banten: Teman Sebaya Mengawal Perjalanan

by AdityaRamadhan
Jumat, 2 Oktober 2026 14:43
0

Oleh: ADITYA RAMADHANPemimpin Redaksi Radar Banten “Ka cai jadi saleuwi, ka darat jadi salebak,” Ungkapan luhur itu terasa begitu dekat dengan...

Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

by Purnama Irawan
Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pintu Tol Bojong merupakan bagian dari proyek strategis nasional Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A (Cileles–Panimbang). Kehadiran gerbang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.