• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Korupsi KSO PT Krakatau Steel: Ryan dan Jaksa Ajukan Banding

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 3 November 2018 11:08
in Berita Utama, Hukum
Kasus KSO Bapelkes KS: Ryan Anthoni Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Direktur utama PT Novagro Indonesia Ryan Anthoni mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Banten, di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, Rabu (10/10).

SERANG – Vonis sepuluh tahun penjara terhadap Dirut PT Novagro Indonesia (NI) dan PT Lintasan Global Nusantara (LGN) Ryan Anthoni (42) belum membuat puas jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten. Rabu (31/10), JPU menyatakan resmi banding atas vonis perkara dugaan korupsi dana kerja sama operasional (KSO) Yayasan Bapelkes Krakatau Steel (KS) itu.

“Kami sudah menyampaikan pernyataan banding. Untuk memori banding masih dalam penyusunan,” kata Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Banten Eka Nugraha dihubungi Jumat (2/11).

RelatedPosts

Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
wisata Tanjung Lesung

Tanjung Lesung Tawarkan Wisata Laut Darat hingga Udara

Jumat, 2 Oktober 2026 13:45
Jenderal Suyudi

Catat Sejarah Baru, Ketua DPRD Pandeglang Bangga Putra Daerah Jenderal Suyudi Dilantik Jadi Kapolri

Jumat, 2 Oktober 2026 13:41
CKG Kota Serang

16 Puskesmas dan Rumah Sakit Dikerahkan Layani Cek Kesehatan Gratis di Kota Serang

Jumat, 2 Oktober 2026 13:36

Majelis hakim berpendapat sama mengenai perbuatan yang didakwakan JPU. Ryan Anthoni dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (24/10) lalu menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp64 miliar lebih subsider tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider empat bulan kurungan.

Sementara, Ryan Anthoni sebelumnya dituntut 16 tahun dan enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp64 miliar subsider lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. “Nanti saja, bisa dibaca dari memori bandingnya,” kata Eka.

Ryan dianggap bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan istri serta anak sebagai pertimbangan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sudah pernah dihukum. “Betul, kedua belah pihak menyatakan banding. Untuk memori banding, tidak wajib sifatnya,” kata Panmud Tipikor Serang Nur Fuad.

Nur Fuad mengatakan, memori banding kedua pihak dapat disusulkan bila pernyataan banding telah lebih dahulu diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. “Kalau sudah cukup, pernyataan banding dikirim ke PT Banten. Nanti memori banding bisa disusulkan,” jelas Nur Fuad. (Merwanda/RBG)

Tags: Korupsi Bapelkes KS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pedagang Es Keliling Dituduh Cabuli Bocah SD

Next Post

Kenaikan UMK Mentok 8,03 Persen

Next Post
Gara-gara Ngitung Uang Diunggah ke Medsos, Suami Istri Cekcok

Kenaikan UMK Mentok 8,03 Persen

Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Kapolri

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri, Keluarga Besar di Rangkasbitung Gelar Syukuran

Kamis, 1 Oktober 2026 16:09
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga di Rangkasbitung Ungkap Komjen Suyudi Ario Seto Gemar Menyantap Jojorong dan Sayur Sop

Kamis, 1 Oktober 2026 14:57
Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

26 Tahun Banten, 26 Tahun Radar Banten: Teman Sebaya Mengawal Perjalanan

26 Tahun Banten, 26 Tahun Radar Banten: Teman Sebaya Mengawal Perjalanan

by AdityaRamadhan
Jumat, 2 Oktober 2026 14:43
0

Oleh: ADITYA RAMADHANPemimpin Redaksi Radar Banten “Ka cai jadi saleuwi, ka darat jadi salebak,” Ungkapan luhur itu terasa begitu dekat dengan...

Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

by Purnama Irawan
Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pintu Tol Bojong merupakan bagian dari proyek strategis nasional Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A (Cileles–Panimbang). Kehadiran gerbang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.