slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kalah di PTUN, Gubernur Harus Tetapkan UMK Rp3,1 Juta

Redaksi by Redaksi
07-11-2018 14:10:13
in Berita Utama, Umum
Kalah di PTUN, Gubernur Harus Tetapkan UMK Rp3,1 Juta

Perwakilan Biro Hukum Setda Banten dan Disnaketrans Provinsi Banten sebagai tergugat saat menjalani sidang pengawasan eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Kota Serang, Selasa (6/11).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memerintahkan kepada Gubernur Wahidin Halim (WH) mengeluarkan penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Serang tahun 2017 sebesar Rp3.108.470,31. Soalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Adi Satria Lia dan Hidayat Saefullah atas gugatan penetapan UMK Kota Serang.

“Putusan ini harus segera dilaksanakan. Meskipun ada mekanisme yang harus dijalankan,” kata ketua majelis hakim Bambang Priyambodo membacakan penetapan di PTUN Serang, Selasa (6/11).

Baca Juga :

DPRD Banten Minta MBG Dihentikan Selama Masa Libur Sekolah

Balita dan Ibu Hamil Bakal jadi Prioritas MBG

Dua Siswi MAN 1 Lebak Perkuat Kontingen Lebak di POPDA XII Banten

Optimalkan Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang dan Provinsi Banten Masifkan Layanan Jemput Bola

Disebutkan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No 561/Kep.553-Huk/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2017, mengenai UMK Kota Serang sebesar Rp2.866.595,31 tidak sah. SK Gubernur Banten yang ditandangani Plt Gubernur Banten Nata Irawan pada 23 November 2016 itu juga harus dicabut.

Selain itu, gubernur diwajibkan menerbitkan SK penetapan UMK Kota Serang sebesar Rp3.108.470,31 sesuai rekomendasi Walikota Serang. “Eksepsi tergugat tidak dapat diterima,” kata Bambang.

Seusai pembacaan putusan, pengurus Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS) Adi Satria Lia selaku penggugat menegaskan penetapan UMK Kota Serang tahun 2017 tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan Azas-Azas Umum Pemerintah Yang Baik (AAUPB). “Persidangan sudah berjalan lama. Juli 2018, kasasi sudah diputus dan sudah inkrah. Harus segera dilaksanakan,” kata Adi.

Adi mengaku bersama-sama rekan buruh lain siap mengawal pelaksanaan putusan tersebut. Sebab, selama ini belum terlihat ada itikad baik dari gubernur. “Kami akan kawal karena memang tidak ada itikad baik (gubernur-red) untuk mengubah keputusan itu. Seharusnya 90 hari setelah putusan, SK UMK sudah diubah,” kata Adi.

Sementara, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengaku tidak dapat langsung melakukan revisi penetapan UMK 2017. Sebab, penetapan UMK harus melalui prosedur yang berlaku.

“Mekanisme baku penetapan UMK, pertama harus ada rapat dewan pengupahan Kota Serang untuk memberikan saran dan pertimbangan atas eksekusi ini. Kemudian, hasilnya disampaikan ke walikota Serang untuk direkomendasikan ke gubernur. Selanjutnya, Dewan Pengupahan provinsi membahas rekomendasi Walikota Serang. Nanti hasil rapat dewan pengupahan diserahkan ke gubernur untuk menyikapinya,” kata Karna.

Kata Karna, Disnakertrans Provinsi Banten akan segera menyampaikan perintah PTUN itu kepada dewan pengupahan. Setelah mendapat persetujuan, SK Gubernur Banten tentang penetapan UMK Kota Serang 2017 akan direvisi.

“Kami pastikan minggu depan akan kita sampaikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi. Karena kebetulan minggu depan juga ada pembahasan UMK 2019. Jika rekomendasi minta direvisi ya kita jalankan,” kilah Karna. (Merwanda/RBG)

Tags: Pemprov BantenUMK 2019
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Revitalisasi Akses Tol Serang Timur Dipercepat

Next Post

Bayi Tanpa Tempurung Kepala ini Butuhkan Bantuan

Related Posts

Pemerintahan

DPRD Banten Minta MBG Dihentikan Selama Masa Libur Sekolah

by Yusuf Permana
Jumat, 19 Juni 2026 10:37

SERANG, RADARBANTEM.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, meminta pemerintah pusat, Badan Gizi Nasional (BGN), dan instansi terkait memperketat...

Read moreDetails

Balita dan Ibu Hamil Bakal jadi Prioritas MBG

Dua Siswi MAN 1 Lebak Perkuat Kontingen Lebak di POPDA XII Banten

Optimalkan Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang dan Provinsi Banten Masifkan Layanan Jemput Bola

Program Sekolah Gratis Banten Diperluas ke Madrasah Aliyah, Kuota 10 Ribu Siswa

Pemprov Banten Raih Penghargaan Creative Financing 2026, Diguyur Insentif Rp2 Miliar

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Cegah Kebocoran Penerimaan PAD, Wakil Ketua DPRD Banten Mendorong Evaluasi PAD dan BUMD

Bapenda Banten : Pajak Kendaraan Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Pembangunan

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PDIP DPRD Banten Singgung Pendapatan Daerah

Next Post
Bayi Tanpa Tempurung Kepala ini Butuhkan Bantuan

Bayi Tanpa Tempurung Kepala ini Butuhkan Bantuan

e-Paper Radar Banten, Rabu 7 November 2018

e-Paper Radar Banten, Rabu 7 November 2018

Lima Cara Sederhana Atasi Sulit Tidur

Bisakah Mimpi Buruk Dihindari?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Minggu, 21 Juni 2026 13:40
Prestasi pertamina

Mantap! Pertamina Masuk Peringkat Tiga dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 13:17
Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Minggu, 21 Juni 2026 13:08
POSSI Cilegon

POSSI Cilegon Gelar Wali Kota Cup 2026 Finswimming Competition

Minggu, 21 Juni 2026 12:52
Keberagaman Nusantara

Hadirkan Keberagaman Nusantara dalam HUT Ke-18, Wakil Bupati Intan Apresiasi Sekarwangi Cake

Minggu, 21 Juni 2026 12:51
Pengurus Al-Khairiyah Cilegon

Pengurus Institut Agama Islam Al-Khairiyah 2026-2028 Resmi Dikukuhkan

Minggu, 21 Juni 2026 12:49
Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Minggu, 21 Juni 2026 13:40
Prestasi pertamina

Mantap! Pertamina Masuk Peringkat Tiga dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 13:17
Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Mencurigakan, Diperiksa, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap 

Minggu, 21 Juni 2026 13:08
POSSI Cilegon

POSSI Cilegon Gelar Wali Kota Cup 2026 Finswimming Competition

Minggu, 21 Juni 2026 12:52
Keberagaman Nusantara

Hadirkan Keberagaman Nusantara dalam HUT Ke-18, Wakil Bupati Intan Apresiasi Sekarwangi Cake

Minggu, 21 Juni 2026 12:51
Pengurus Al-Khairiyah Cilegon

Pengurus Institut Agama Islam Al-Khairiyah 2026-2028 Resmi Dikukuhkan

Minggu, 21 Juni 2026 12:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

by Adam Fadillah
Minggu, 21 Juni 2026 13:40

Pegawai di kawasan PLTU Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. (Foto : plnipservice.co.id)

Prestasi pertamina

Mantap! Pertamina Masuk Peringkat Tiga dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

by Agung S Pambudi
Minggu, 21 Juni 2026 13:17

JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID– PT Pertamina (Persero) terus berkomitmen untuk menjalankan amanahnya untuk menjaga ketahanan energi nasional. Upaya itu menempatkan Pertamina pada peringkat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak