SERANG- Misteri sosok pembunuh Tia (42) terungkap. Perempuan asal Karangtanjung, Pandeglang, yang mayatnya ditemukan di permakaman umum Tanjangan, Banjaragung, Cipocokjaya, Kota Serang, Kamis (10/1/2019) lalu itu ternyata dibunuh oleh Anton (23).
Anton berhasil ditangkap dan diamankan pada Selasa (15/1) di Jakarta. “Selasa pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku berhasil kami kuasai dan kami lumpuhkan (tembak-red),” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ivan Adhitira di Mapolres Serang, Selasa (15/1).
Di hadapan polisi, Anton mengaku membunuh Tia karena sakit hati. Perempuan itu ia kenal di angkutan umum dalam perjalanan menuju Cikande Kamis (3/1).
Keduanya bertukar pesan melalui telepon selular. Lalu Anton membujuk Tia untuk berkencan. Meski sudah bersuami, Tia menyetujui ajakan tersebut dan sepakat bertemu di daerah Asem, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (4/1) malam.
Saat bertemu, lalu keduanya sepakat menginap di kamar kos Anton, di Jalan Syekh Nawawi Albantani, di Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. Setelah tiba di terminal Pakupatan Kota Serang menggunakan angkutan umum, perjalanan dilanjutkan menggunakan ojek. Namun, pelaku meminta ojek berhenti di perlintasan kereta api (KA) di sekitar gedung DPRD Kota Serang. Berdalih jarak kamar kosnya telah dekat, pelaku mengajak korban berjalan kaki. Namun, saat perjalanan, korban dibujuk agar bersedia berhubungan intim di semak-semak.
“Udah sih di semak-semak aja, di kosan lagi rame banyak teman,” kata Anton.
Pasangan itu bergegas menuju semak-semak. Setelah hasrat dituntaskan, Anton mulai membuat pengakuan kepada korban. Dia mengaku tidak bekerja dan tidak menyewa kamar kos di Kecamatan Cipocokjaya.
“Dia (korban-red) kecewa dengan perkataan saya. Dia ngomong ke saya kalau dia (korban-red) nyesel berkenalan dengan saya,” kata Anton.
Ucapan kasar terus terlontar dari mulut korban hingga pelaku sakit hati. Pelaku emosi dan mencekik leher korban hingga lemas.
“Saya cekik menggunakan tangan. Saya dan dia (korban-red) sudah sama sama lemas. Akhirnya, saya ambil tali tambang yang ada di sekitar situ (TKP-red) saya talikan ke leher dan ke kakinya. Tangannya, saya ikat kerudung,” beber Anton.
BACA JUGA : Sebelum Ditemukan Meninggal, Tia Pergi Melamar Kerja ke Cikande
Usai membunuh, Anton sempat menjarah anting, gelang, uang, dan ponsel milik korban. Pelaku kabur menuju Jakarta. “Atas perbuatannya. Anton dijerat Pasal 339 KUH Pidana. Ancamannya, penjara 20 tahun,” tegas Ivan. (Adi M/Aas)










