SERANG – Kepala Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang berinisial D alias Oploy diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Banten, Jumat (18/1) sore. Pria 34 tahun itu diduga pengguna sabu-sabu.
Penangkapan Oploy hasil dari pengembangan penangkapan DM (32) alias Debleng sebagai bendahara Desa Cireunde dan F (31) seorang pengusaha di Penancangan Baru, dekat pipa gas, Kecamatan Serang, usai transaksi sabu-sabu. Kepada polisi, keduanya mengaku diperintah Oploy.
Sebelum dibawa ke Polda Banten, sekira pukul 17.00 WIB DM dan F dibawa ke Polsek Petir untuk dipertemukan dengan Oploy. Ketika Oploy datang ke Polsek Petir bersama istri, petugas langsung membawa Oploy ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sekarang kita masih belum menentukan kades Cireundeu sebagai tersangka karena kita sedang melakukan pemeriksaan. Kita butuh waktu. Besok kita baru akan gelar perkara,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Thelly Iskandar Muda kepada Radar Banten via telepon, Minggu (20/1).
Kata Thelly, DM dan F membawa satu paket sabu yang dibungkus dalam kemasan kue coklat. Sementara barang bukti dari kades Cireundeu belum didapatkan. “Jumlah berat barang bukti belum bisa di publis ke media, karena kita nunggu gelar perkara. Yang jelas Kades itu baru kita mintai keterangan, memang dia pernah gunakan sabu,” kata Thelly. (Adi M/Aas)