slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pakai GPS Ponsel Saat Berkendara Dipenjara Tiga Bulan

Aas Arbi by Aas Arbi
02-02-2019 15:07:37
in Hukum
Pakai GPS Ponsel Saat Berkendara Dipenjara Tiga Bulan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG- Polemik larangan penggunaan global positioning system (GPS) pada telepon seluler (ponsel) saat berkendara telah berakhir. Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Banten memastikan akan menindak tegas pengendara bermotor yang melanggar larangan itu.

“Kita tindak dengan tegas jika yang melanggar karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Gofarudin Pulungan ditemui Radar Banten di Mapolda Banten, Kamis (31/1).

Baca Juga :

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

Kapolda Banten Pimpin Penyerahan Jabatan Karorena Jelang Masa Purna Tugas

Polsek Panongan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Selama Libur Panjang

Polsek Pasar Kemis Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Gerakan Wangsakara Parakan Ketapang

Rabu (30/1) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penggunaan GPS saat berkendara menurut MK akan merusak konsentrasi pengendara.

“Kami mulai konsentrasi (menindak-red) pengguna HP pada tahun 2018. Sebelumnya, tidak masuk prioritas penindakan (pengguna HP-red). Setelah dianalisis, penggunaan HP saat berkendara ternyata masuk dalam tiga besar penyebab kecelakaan,” jelas Pulungan.

Sepanjang 2018, kata Pulungan, tercatat 241 pengendara ditilang lantaran menggunakan ponsel saat berkendara. Penggunaan ponsel tidak terbatas pada aktivitas menelepon atau mengirim pesan singkat, tetapi juga termasuk menggunakan GPS. “Kalau bisa berhenti dulu kalau mau gunakan GPS. Jangan sambil jalan atau memasang HP di motor,” imbau Pulungan.

Kata Pulungan, Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan, setiap pengemudi bermotor wajib mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi. Artinya, seseorang dilarang melakukan aktivitas lain yang memengaruhi kemampuan mengemudi. Di antaranya, sakit, lelah, mengantuk, menggunakan ponsel, atau menonton televisi atau video di kendaraan, atau meminum minuman keras atau obat-obatan.

“Orang akan terpengaruh dan tidak akan konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan,” kata Pulungan.

Suami dari penyanyi dangdut Uut Permatasari itu menjelaskan, jika melanggar, pengemudi terancam selama tiga bulan penjara. “Diancam pidana paling lama tiga bulan kurungan dan denda paling banyak Rp750 ribu,” ujar Pulungan.

Pengendara ojek online (ojol) bernama Anggi Darma mengaku mendukung upaya kepolisian menerapkan pemberlakuan aturan tersebut bagi pengendara bermotor. “Itu akan menyebabkan kecelakaan yang fatal saat berkendara,” jelas Anggi di Alun-alun Kota Serang.

Anggi menuturkan, penggunaan ponsel saat berkendara merupakan pemicu lakalantas di Jalan Raya Serang-Cilegon, tepatnya di Desa Plamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. “Pengendara mainin HP, di depan tidak lihat ada orang. Orangnya ditabrak dan pengemudinya jatuh masuk ke kolong truk,” tutur Anggi. 

Anggi mengaku, tidak mempersoalkan larangan penggunaan GPS saat berkendara. Saat ini ojol tak lagi membutuhkan bantuan GPS saat menjemput konsumennya. “Kita paling jauh juga bawa konsumen sepuluh kilometer. Itu pun kita sudah tahu semua jalan di Kota Serang,” kata Anggi.

Menurut Anggi, aturan hukum itu diberlakukan supaya pengendara bermotor dapat selamat saat berkendara. “Kalau bisa, yang bonceng jangan memainkan HP di atas kendaraan, khawatir ada jambret, kan itu akan menyebabkan kecelakaan,” kata Anggi. 

Sementara itu, pengendara ojol lainnya Maryani mengaku kerap melihat para remaja mengendarai kendaraan bermotor sembari memainkan ponsel. Aktivitas itu berpotensi menyebabkan kecelakaan. “Terutama anak sekolah tuh banyak gunain HP di atas motor. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain atau pengemudi lain,” kata Maryani. (Adi M/Merwanda)

Tags: Polda BantenUU Lalu Lintas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kepala Sekolah Rangkap Jabatan

Next Post

Warga dan Relawan Prabowo–Sandi Jalan Sehat di Rangkasbitung

Related Posts

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan
Hukum

Selidiki Ledakan di Pabrik Kimia PT MCCI, Polda Banten Periksa Pihak Perusahaan

by Fahmi
Sabtu, 30 Mei 2026 12:17

Lokasi ledakan pabrik kimia PT MCI telah didatangi Polda Banten dan Puslabfor Mabes Polri. (Foto: Polda Banten)

Read moreDetails

Kapolda Banten Pimpin Penyerahan Jabatan Karorena Jelang Masa Purna Tugas

Polsek Panongan Intensifkan Patroli Obyek Wisata Selama Libur Panjang

Polsek Pasar Kemis Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Gerakan Wangsakara Parakan Ketapang

Polda Banten Usut Ledakan Pabrik Kimia PT MCCI

Gunakan Pelat Nomor Menyerupai Mobil Menteri, Satlantas Polresta Tangerang Tindak Mobil Mewah di Cikupa

Heboh Isu Pocong Palsu, Kapolda Banten Imbau Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Polresta Tangerang Ungkap Peredaran Obat Keras, 6 Tersangka Ditangkap

Polda Banten Ungkap Penyebab Meledaknya PT MCCI

Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Next Post
Warga dan Relawan Prabowo–Sandi Jalan Sehat di Rangkasbitung

Warga dan Relawan Prabowo–Sandi Jalan Sehat di Rangkasbitung

Seni Nego

Seni Nego

Bintang Sains 2019 di Kecamatan Jawilan, Berjibaku Hingga Soal Level Andalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak