KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G dan mengamankan enam tersangka beserta ribuan butir obat ilegal siap edar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026, di wilayah Sepatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M.
“Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil,” ujar Indra Waspada, Selasa, 26 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lain berinisial A, JS, dan H di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Kecamatan Pasar Kemis.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.100 butir tramadol. Secara keseluruhan, dalam pengungkapan kasus pertama, polisi mengamankan 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai Rp1,5 juta, serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol.
Saat menggeledah rumah tersangka I di kawasan Teluknaga, polisi kembali menemukan 5.150 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer.
Dari hasil interogasi, tersangka I mengaku memperoleh pasokan obat keras dari pria berinisial FM yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
FM mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
“Total barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer, serta sejumlah telepon genggam milik tersangka,” ungkap Indra Waspada.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Mastur Huda








