• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Satpol PP Lebak Tertibkan Puluhan PKL

Aas Arbi by Aas Arbi
Rabu, 12 Juni 2019 16:05
in Pemerintahan
Satpol PP Lebak Tertibkan Puluhan PKL

Satpol PP berdebat dengan PKL yang berjualan di zona merah di Jalan RT Hardiwinangun, Kecamatan Rangkasbitung.

RANGKASBITUNG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah (kawasan bebas PKL) di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Para pedagang kaki lima diberikan teguran dan pemahaman agar tidak berjualan di ruas jalan protokol, ruang terbuka hijau, rumah sakit, dan daerah milik jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Dinas Satpol PP Lebak Abdurazak menyatakan, penertiban PKL merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Perda 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3). Untuk itu, PKL yang masih berjualan di wilayah zona merah harus ditindak agar tidak mengganggu ketertiban umum.

RelatedPosts

Pansus IV DPRD Banten

Pansus IV DPRD Banten Kaji Pemekaran Dinas PUPR dan Penguatan BAPPERIDA

Selasa, 3 November 2026 15:59
Hibah Tanah BPOM

Pemprov Banten Hibahkan Tanah 9.000 Meter Persegi untuk Kantor BPOM Serang

Senin, 2 November 2026 06:50
Kanwil Kemenag Banten raih peringkat I IPA 2025

Kanwil Kemenag Banten Raih Peringkat Pertama Indeks Pengelolaan Aset 2025

Jumat, 30 Oktober 2026 20:12
MBG Prasmanan di Banten

Wagub Dimyati Pertanyakan Kesiapan Sekolah Terapkan MBG Prasmanan

Jumat, 30 Oktober 2026 19:53

“Selama ini, kita sudah memberikan toleransi kepada PKL untuk berjualan selama satu bulan, yakni sebelum lebaran. Sekarang setelah lebaran, kita tertibkan agar mereka tidak lagi berjualan di wilayah zona merah PKL,” kata Abdurazak kepada wartawan, Rabu (12/6).

Pemkab Lebak telah melakukan pemetaan wilayah yang boleh dijadikan tempat berjualan. Ada tiga zona yang ditetapkan dalam Perda 10 Tahun 2018, yakni zona merah sebagai daerah terlarang untuk PKL, zona kuning yakni daerah yang bisa berjualan pada jam tertentu, dan zona hijau sebagai tempat atau lokasi yang bebas dijadikan tempat berjualan oleh PKL. Berdasarkan Perda 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan K3, pedagang yang melanggar dikenakan sanksi denda Rp500 ribu.

“Soal sanksi bagi PKL membandel diatur dalam Perda 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan K3. Karena itu, kegiatan kami berpedoman kepada dua perda tersebut,” ungkapnya.(Mastur)

Tags: Pemkab LebakPenertiban PKL
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Enggak Tahan Punya Suami Mata Keranjang

Next Post

Nyimas Gamparan, Panglima Perang Kesultanan Banten di Era Kolonial

Next Post
Nyimas Gamparan, Panglima Perang Kesultanan Banten di Era Kolonial

Nyimas Gamparan, Panglima Perang Kesultanan Banten di Era Kolonial

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

by Haidaroh
Kamis, 5 November 2026 18:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Harjatani, membangun...

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

by Fahmi
Kamis, 5 November 2026 17:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Inf Marsen Sinaga mengajak insan pers memperkuat sinergi dan komunikasi dalam menyampaikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.