SERANG – Asep Suhendar (40) dituntut dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (27/6). Oknum anggota Polsek Kasemen itu dinilai terbukti bersalah menjual senjata api (senpi) curian milik personel Polda Banten.
“Menuntut terdakwa Asep Suhendar dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan selama ditahan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Nia Yuniawati.
Asep dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 480 KUH Pidana. Dia dituduh telah menadah senpi hasil curian Muhammad Subhi (tuntutan terpisah) dari M Panji Kusuma.
Peristiwa itu bermula saat Subhi menelepon Asep pada Selasa (29/1). Subhi meminta Asep menjual Senpi. Asep meminta Subhi berkunjung ke rumahnya untuk berbicara langsung. Tak lama, Subhi mendatangi kediaman Asep di Kampung Sukaluyu, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Saat bertemu, Subhi menyerahkan senpi jenis HS-9 kepada Asep. Setelah memeriksa peluru, Asep menanyakan asal senpi tersebut.
Subhi mengaku senpi tersebut dicuri dari kontrakkan di Kampung Jeranak, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. “Subhi menanyakan kepada terdakwa (Asep-red) nilai harga jual senpi tersebut. Namun, Asep mengaku tidak tahu,” kata Nia di hadapan majelis hakim yang diketuai Heri Kristijanto.
Usai bertemu Subhi, Asep menghubungi Sajali Efendi melalui panggilan video. Dia menawarkan senpi tersebut dengan alasan Subhi sedang membutuhkan uang.
Lantaran tak mengetahui harga senpi, Sajali menyanggupi membayar uang muka sebesar Rp3 juta. Nilai yang ditawarkan Sajali itu diterima Asep. Tak lama, Sajali mendatangi kediaman Asep. Uang sebesar Rp3 juta diserahkan Sajali kepada Asep. Tetapi, senpi tersebut dibiarkan di tangan Asep.
Beberapa jam kemudian Asep menghubungi Subhi. Asep mengaku telah menerima uang muka Rp3 juta untuk pembelian senpi. Subhi kembali mendatangi kediaman Asep untuk mengambil bagiannya sebesar Rp1,5 juta.
Selasa (29/1) malam, Asep dan Subhi menemui Sajali di Bogor, Jawa Barat. Saat bertemu, Sajali menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai pelunasan. Uang hasil penjualan itu dibagi dua.
Jumat (8/2) Asep diringkus polisi. Sebelumnya, polisi lebih dahulu mengamankan Subhi. Belakangan diketahui, keduanya ditangkap atas laporan personel Polda Banten bernama M Panji Kusuma sebagai pemegang kuasa senpi tersebut. (nda/ira)











