LEBAK – Fazri, warga Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, digerebek warga di rumah rekannya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (2/7). Dia kemudian dibawa warga ke kantor Desa Mekarsari dengan barang bukti berupa 206 butir excimer, 74 butir tramadol, satu unit telepon seluler, dan uang Rp948.000, dengan rincian Rp158.000 merupakan hasil penjualan, sedangkan Rp 790.000 diklaim uang milik pribadi.
Polsek Rangkasbitung yang menerima laporan dari pemerintah desa langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Kapolsek Rangkasbitung AKP Ugum Taryana bersama anggota mengamankan terduga pengedar obat terlarang ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dimintai keterangan.
Kanitreskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Supar menyatakan, terduga pengedar obat terlarang jenis excimer dan tramadol tersebut diamankan masyarakat. Dia baru beberapa hari di rumah rekannya di Mekarsari. Karena meresahkan, masyarakat kemudian menggerebek terduga pengedar excimer dan tramadol. Fazri langsung dibawa ke kantor Desa Mekarsari dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan ratusan butir obat terlarang tersebut.
“Iya, kita amankan satu orang yang diduga pengedar obat terlarang. Tapi, kita harus buktikan dulu isi kandungan obat ini ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang,” jelas Supar.
Menurutnya, terduga pengedar excimer dan tramadol melanggar Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun demikian, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan Fazri dari mana barang tersebut diperoleh.
“Barang bukti yang kita amankan diterima dari warga yang melakukan penggerebekan. Kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” paparnya.(Mastur)
