SERANG – Audit penghitungan kerugian negara (PKN) dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) PT Banten Global Development (BGD) dengan PT Surya Laba Sejati (SLS) nyaris rampung. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengklaim informasi itu diperoleh usai berkoordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sudah tidak lama lagi, mungkin dalam bulan ini (Juli 2019-red) selesai. Sudah (koordinasi dengan BPK-red),” kata Kanit I Tipikor III Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Sukirno kepada Radar Banten, Senin (8/7).

Dugaan korupsi itu bermula dari KSO macet PT SLS. Pada 2015, PT BGD dan PT SLS mengadakan KSO usaha tambang batu bara di Bayah, Kabupaten Lebak. Mekanisme KSO itu berupa pemberian perjanjian modal kerja (PPMK) PT SLS sebesar Rp5,197 miliar.
Namun, KSO tersebut dinilai tidak sesuai aturan. Soalnya, standar operasional prosedur (SOP) PT BGD selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten yang bergerak pada holding company tak mengatur PPMK. Tetapi, Direktur Utama PT BGD yang saat itu dijabat Franklin P Nelwan tetap menyetujuinya.
“Ada dugaan pelanggaran ke sana (tidak sesuai SOP-red), tapi semua harus ada pembuktian,” kata Sukirno.
Jangka waktu kontrak kerja sama antara PT SLS dan PT BGD berakhir pada 28 Oktober 2016. Hingga kontrak berakhir, keuntungan PT BGD tidak jelas. Bahkan, modal PT BGD tak kunjung kembali.
Selama penyidikan, lebih dari 16 orang telah diperiksa sebagai saksi. Sejumlah barang bukti juga turut disita. Di antaranya bukti transfer PT BGD. Yakni, transfer ke PT SLS senilai Rp1,420 miliar pada 2 November 2015, transfer biaya kapal Rp1,700 miliar pada 6 November 2015, transfer kepada seorang berinisial IL senilai Rp1,500 miliar pada 24 November 2015. Kopi legalisir anggaran dasar PT BGD dan kopi legalisir keputusan direksi PT BGD.
Sementara, Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra menjelaskan, hasil PKN itu akan digunakan sebagai salah satu alat bukti penetapan tersangka. “Harus ada penghitungan kerugian negara dulu (audit-red), kalau sudah beres baru langsung penetapan tersangka,” kata Dadang. (Fahmi Sa’i/RBG)







