TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan ganja siap edar asal Lampung dengan berat sekira delapan kilogram. Ganja tersebut diamankan dari dua tersangka berinisial RD dan AR yang melakukan transaksi di wilayah Tangerang.
Informasinya, barang haram itu diangkut menggunakan truk fuso melalui jalur darat dengan tujuan disebar di sekitar Tangerang dan Jakarta. Peredaran ganja tersebut berhasil terendus petugas yang mendapat informasi dari warga terkait penjualan ganja.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar (Kombes) Pol Abdul Karim mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal ketika polisi mengendus transaksi ganja di sekitar Serpong, Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan indikasi tersebut polisi memantau lokasi selama sepekan.
“Hasil pemantauan itu 30 Juni lalu kami mengamankan RD setelah tertangkap tangan menyimpan ganja kering,” katanya kepada awak media saat menggelar rilis di Mapolres Tangerang Kota, Senin (8/7).
Saat penangkapan itu, ganja seberat 2,8 kilogram berhasil diamankan di kontrakannya di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor. “Dari pengembangan ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama,” ungkap Abdul.
Dari tangan tersangka AR, Abdul mengaku, berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar. “Total barang bukti yang diamankan seberat delapan kilogram,” jelasnya.
Abdul menambahkan, peredaran barang terlarang itu dikendalikan pria berinisial AM asal Lampung yang saat ini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO). “Para tersangka akan menjual ganja senilai Rp2 juta per kilogramnya,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengungkapkan, kedua tersangka merupakan penghuni baru penjara lantaran belum pernah terciduk polisi sebelumnya. RD dan AR pun kini diamankan untuk disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (one/nda/ira)








