SERANG – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah Polda Banten menungkap enam kasus mafia tanah dalam tiga tiga bulan terakhir. Total kasus mafia tanah yang telah ditangani Polda Banten berjumlah 12 kasus dengan lebih dari 15 orang tersangka.
Kasub Tindak Satgas Brantas Mafia Tanah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sofwan Hermanto menjelaskan Satgas Antimafia Tanah Polda Banten dibentuk pada Jumat 1 Februari 2019. Dibentuknya satgas tersebut sebagai tindak lanjut dari maraknya kasus kejahatan mafia tanah.
Salah satu kasus mafia tanah yang berhasil diungkap Polda Banten ialah kasus lahan jalan Tol Serang Panimbang. Tersangka memalsukan dokumen dan menjualnya dengan harga Rp6 miliar. Korban yang terkena bujuk rayu membeli tanah tersebut karena diyakini harganya akan lebih mahal saat pembebasan oleh pemerintah. Kasus tersebut sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, Satgas Antimafia Tanah Polda Banten juga mengungkap kasus penjualan lahan seluas 42 hektare milik warga di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Lahan tersebut dikuasai oleh seorang berinisial UD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari belasan yang ditetapkan sebagai tersangka mayoritas merupakan oknum kepala desa (kades). Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam memalsukan dokumen. (Fahmi Sai)











