SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang dalam pengambilan kendaraan secara paksa.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kehadiran personel Paminal dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki.
Menurut alumnus Akpol 2002 ini, personel Paminal hadir bukan untuk membantu ataupun memfasilitasi tindakan melawan hukum, melainkan menjalankan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh,” kata Maruli, Senin malam, (1/6/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 8 huruf f, anggota Polri yang mengemban fungsi Paminal memiliki kewenangan melakukan pengamanan sementara terhadap orang maupun barang untuk kepentingan keamanan serta proses penyelidikan.
Karena itu, menurut Maruli, tindakan pengamanan sementara terhadap objek yang menjadi sengketa ataupun bagian dari proses penyelidikan tidak dapat diartikan sebagai bentuk penguasaan barang secara pribadi oleh anggota Polri.
Selain itu, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, kendaraan yang dipersoalkan juga berkaitan dengan hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
Dalam kondisi tertentu sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan, kreditur memiliki hak melakukan penguasaan kembali terhadap objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
“Penting dipahami bahwa anggota Polri tidak memiliki kepentingan terhadap objek kendaraan tersebut. Personel yang hadir melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan, bukan untuk memiliki, menggunakan ataupun menguasai kendaraan itu secara pribadi,” katanya.
Maruli menambahkan, tindakan personel Paminal juga sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu, Pasal 13 huruf j secara tegas melarang pejabat Polri menyimpan, memiliki, menggunakan maupun memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah.
“Ketentuan tersebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh anggota Polri. Oleh karena itu, tuduhan mengenai penguasaan barang secara tidak sah tidak berdasar karena tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan,” tutur mantan Kapolresta Serang Kota ini.
Editor: Bayu Mulyana









