SERPONG – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Teddy Meiyadi optimistis tiga pengembang besar dapat menuntaskan kebutuhan pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) Sari Mulya, Kecamatan Setu. Tiga pengembang itu adalah Bintaro, Alam Sutera dan Bumi Serpong Damai (BSD).
“Hasil rapat hari Selasa (23/7), Bu Wali (Walikota Airin Rachmi Diany-red) meminta penyelesaian pengadaan tanah di tahun ini,” kata Teddy saat ditemui usai acara Anugerah Banten Maju, Selasa (23/7) malam.
Diketahui, pembangunan TPU Sari Mulya membutuhkan pengadaan lahan seluas 20 hektare. Saat ini, tanah yang berhasil dibebaskan baru mencapai tujuh hektare. Sedangkan sisanya, yakni 13 hektare akan diupayakan dari tiga pengembang besar tersebut sebagai kewajiban mereka.
Kewajiban tiga pengembang tersebut, untuk Bintaro Jaya seluas 5,2 hektare, sedangkan BSD City yakni PT Sinarmas Land 4,4 hektare, dan Alam Sutera 2 hektare. “Dari tiga pengembang besar tersebut totalnya 11,8 hektare. Sisanya akan ditutupi pengembang yang kecil-kecil,” jelasnya.
Pria yang juga menjabat Asisten Daerah III Pemkot Tangsel tersebut menambahkan, pengembang masih melakukan negosiasi ke pemilik tanah, supaya mendapatkan harga yang pas. ”Kendalanya, masih soal harga beli tanah. Kalau dihitung, untuk lima hektare tanah, uang yang harus dikeluarkan mencapai Rp50 miliar. Makanya, pengembang masih mencari solusi ke pemilik tanah dengan harga yang sesuai,” tuturnya.
Teddy memaparkan, TPU Sari Mulya masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) periode 2016-2021. Program penyediaan TPU Sari Mulya ini sudah lima tahun berjalan. ”Makanya tahun ini harus bisa selesai. Tahun ini rampung pengadaan lahan, sehingga tahun depan baru dibangun,” terangnya.
“Kalau TPU Sari Mulya telah berdiri, bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp800 juta per tahunnya,” tandasnya.
Sekadar diketahui, saat ini Pemkot Tangsel memiliki tujuh TPU. Antara lain TPU Pondok Benda, TPU Jelupang, TPU Jurang Mangu Barat, TPU Jurang Mangu Timur, TPU Babakan, TPU Bingbein Serpong, dan TPU Jombang, dengan retribusi sementara untuk Blok A Rp250 ribu per tiga tahun, Blok B Rp200 ribu, Blok C Rp150 ribu dan Blok D Rp100 ribu. Rencananya untuk TPU Sari Mulya akan dikenakan retribusi sebesar Rp250 ribu per tiga tahun.
Hal senada dikatakan Sekretaris Dinas Perkimta Kota Tangsel Mukoddas Syuhada. Dia menyatakan soal pembangunan TPU Sarimulya saat ini sudah berjalan. “Saat ini baru tahapan pembangunan gerbang, proses pengajuan analisa mengenai dampak lingkungan dan pembebasan lahan untuk akses jalan,” singkatnya. (you/asp/sub)